Kamis, 14 Mei 2026

Pemerintah Jepang Tanggapi Dugaan Keterlibatan Warganya dalam Kasus Prostitusi Anak di Indonesia

Pemerintah Jepang menegaskan bahwa prostitusi anak di Indonesia bukan hanya menjadi pelanggaran hukum Indonesia, tetapi juga dapat dihukum di Jepang

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
PROSTITUSI ANAK DI INDONESIA - Gedung kementerian luar negeri Jepang di Kasumigaseki Tokyo Jepang.  Pemerintah Jepang pada 13 Mei 2026 mengeluarkan peringatan resmi kepada warga negaranya terkait praktik prostitusi anak di Indonesia, khususnya setelah muncul dugaan unggahan berbahasa Jepang di media sosial yang mengarah pada aktivitas prostitusi anak di wilayah Jakarta dan Bekasi. (Tribunnews.com/Richard Susilo) 

Hubungan Seksual dengan Anak Bisa Dianggap Pemerkosaan

Pemerintah Jepang turut memperingatkan bahwa di Indonesia, hubungan seksual dengan anak di bawah umur dapat dianggap sebagai tindak pemerkosaan meskipun terdapat persetujuan dari pihak anak.

Karena itu, warga Jepang yang bepergian atau tinggal di Indonesia diminta untuk benar-benar mematuhi hukum kedua negara dan menghindari segala bentuk tindakan ilegal.

Peringatan ini menjadi salah satu peringatan paling tegas yang dikeluarkan pemerintah Jepang terkait perlindungan anak dan kerja sama internasional dalam penegakan hukum lintas negara.

Diskusi  beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved