Selasa, 19 Mei 2026

Donald Trump Pimpin Amerika Serikat

Senat AS Tolak Rencana Trump Lakukan Perombakan Ballroom Gedung Putih

RUU anggaran terkait Ballroom yang diwacanakan Trump tersebut dinilai harus ditulis ulang karena tersandung masalah wewenang atau jurisdiksi.

Tayang:
Penulis: Bobby W
Editor: Bobby Wiratama
Tangkapan layar YouTube Firstpost
RENCANA TRUMP DITOLAK - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump memberikan pengumuman di Ruang Oval pada Selasa (31/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Rencana anggaran usulan Partai Republik sebesar 1 miliar dolar AS (Rp17,66 triliun) untuk mendanai proyek ballroom Gedung Putih Donald Trump terancam gagal setelah diganjal oleh Penasihat Hukum Senat AS.
  • RUU tersebut dinyatakan menyalahi masalah jurisdiksi (wewenang komite) dan kini diwajibkan melewati ambang batas 60 suara di Senat, bukan lagi mayoritas sederhana melalui jalur cepat rekonsiliasi anggaran.
  • Kubu Partai Demokrat menolak keras proyek ini karena dinilai memboroskan uang negara

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) pendanaan ballroom Gedung Putih Presiden Donald Trump, kini terancam gagal setelah mendapat ganjalan dari pejabat tinggi Senat pada Sabtu waktu setempat (16/5/2026)

Hal ini terjadi menyusul penolakan terhadap RUU usulan Partai Republik yang mengajukan dana sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17,66 triliun bagi Dinas Rahasia (Secret Service) untuk mendanai proyek tersebut.

Penasihat Hukum Senat AS, Elizabeth MacDonough, menyatakan pada hari Sabtu bahwa RUU anggaran tersebut harus ditulis ulang karena tersandung masalah wewenang atau jurisdiksi.

Padahal, RUU ini awalnya dirancang untuk mendanai Badan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), Patroli Perbatasan, sekaligus menyelipkan dana Rp17,66 triliun untuk proyek pembangunan tersebut.

"Proyek serumit dan sebesat proyek ruang dansa yang diusulkan Trump ini pastinya melibatkan koordinasi dari banyak lembaga pemerintah, yang berada di bawah wewenang berbagai komite di Senat," ujar perwakilan Senat dari Partai Demokrat tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan penasihat hukum Senat. 

"Dalam draf yang ada saat ini, alokasi dana tersebut tidak tepat karena membiayai kegiatan di luar wewenang Komite Yudisial." sambung MacDonough.

MacDonough juga menyatakan bahwa RUU ini harus melewati syarat ambang batas 60 suara untuk bisa lolos.

Artinya, RUU ini tidak bisa disahkan hanya dengan suara mayoritas sederhana, tidak seperti RUU sejenis yang biasanya diajukan melalui mekanisme khusus bernama "rekonsiliasi anggaran".

Sebagai informasi, rekonsiliasi anggaran adalah jalur cepat di parlemen yang digunakan untuk menghindari aturan syarat 60 suara di Senat.

Rekonsiliasi ini juga sering memicu aksi mogok bicara atau filibuster di lingkungan parlemen.

Namun demikian, jalur khusus ini memiliki aturan yang sangat ketat mengenai hal-hal apa saja yang boleh dimasukkan ke dalam anggaran.

Baca juga: Viral Kursi Trump Terlihat Lebih Pendek Dibandingkan Presiden China Xi Jinping, Sengaja?

Kondisi ini menjadi pukulan telak bagi kubu Partai Republik, meski bukan berarti upaya pencairan dana untuk pembangunan tersebut otomatis mati.

Seorang asisten pimpinan Partai Republik mengatakan kepada NBC News bahwa para senator dari partainya sebenarnya sudah mulai merombak ulang bahasa dalam pasal tersebut bahkan sebelum keputusan hari Sabtu keluar.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang Juru bicara dari Komite Yudisial kubu Partai Republik kepada NBC News.

"Diskusi dan revisi masih terus berjalan, sama seperti yang sudah dilakukan selama beberapa hari terakhir." ungkapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved