Jelang Pemberlakuan CCS Business Act di Jepang, NGO Mulai Protes Pengangkutan ke Indonesia
NGO Jepang kritik CCS Business Act karena dinilai memperpanjang energi fosil dan membebani Indonesia-Malaysia lewat proyek CO2
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Jepang mulai memberlakukan CCS Business Act pada 22 Mei 2026 untuk proyek penangkapan dan penyimpanan karbon bawah tanah
- Namun NGO seperti Climate Network dan Friends of the Earth Japan mengkritik kebijakan itu karena dianggap memperpanjang ketergantungan pada energi fosil
- Rencana pengiriman CO2 ke Indonesia dan Malaysia juga disebut sebagai “kolonialisme karbon”.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Mulai Jumat mendatang (22/5/2026) pemerintah Jepang memberlakukan "CCS Business Act", yang melembagakan proyek CCS (Carbon Capture and Storage) untuk menangkap dan menyimpan CO2 di bawah tanah. NGO Jepang pun mengeritik CCS tersebut.
Sejumlah organisasi lingkungan di Jepang menyampaikan kekhawatiran serius terhadap kebijakan CCS (Carbon Capture and Storage) atau teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon yang saat ini didorong pemerintah Jepang.
Kelompok seperti Climate Network dan Friends of the Earth Japan bahkan menyebut CCS sebagai “teknologi yang memperpanjang ketergantungan pada bahan bakar fosil” seperti batu bara dan minyak bumi.
Dalam pendapat bersama yang diajukan kepada Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), para NGO menilai CCS memiliki berbagai risiko terhadap lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia.
Menurut mereka, penggunaan CCS berpotensi memperpanjang umur pembangkit listrik batu bara, LNG, dan infrastruktur tinggi emisi lainnya, sehingga investasi pada energi terbarukan dan penghematan energi menjadi tertunda.
Baca juga: Permaisuri Masako Terpikat Jennifer, Orangutan Asal Kalimantan di Jepang: Lucu Sekali
Akibatnya, proses penghapusan bertahap bahan bakar fosil dinilai dapat semakin melambat.
CO2 ke Indonesia dan Malaysia Disebut “Kolonialisme Karbon”
Pemerintah Jepang saat ini juga tengah memajukan rencana untuk mengangkut dan menyimpan CO2 hasil penangkapan emisi ke luar negeri, termasuk ke Malaysia, Indonesia, dan Australia.
Kebijakan tersebut mendapat kritik keras dari NGO yang menyebutnya sebagai bentuk “dumping karbon” atau bahkan “kolonialisme karbon.”
Mereka menilai risiko besar seperti kebocoran CO2, beban pemantauan jangka panjang, hingga kecelakaan transportasi laut, serta berpotensi dialihkan kepada negara-negara penerima seperti Indonesia dan Malaysia.
Hingga April 2024, lembaga pemerintah dan perusahaan Jepang diketahui telah menandatangani sedikitnya 15 perjanjian kerja sama dengan Indonesia, Malaysia, Australia, dan negara lainnya terkait studi kelayakan proyek penyimpanan CO2.
Namun NGO menilai hingga kini belum ada sistem hukum yang benar-benar mampu menjamin tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan selama ratusan tahun.
Risiko Gempa dan Dampak Lingkungan Dikhawatirkan
Khusus terkait proyek “Metropolitan CCS Project” di Jepang, NGO juga menyoroti risiko kebocoran akibat injeksi CO2 dalam jumlah besar ke bawah tanah.
Selain itu terdapat kekhawatiran mengenai potensi pemicu gempa, dampak terhadap ekosistem laut, serta pengasaman laut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Proyek-CCS-111111.jpg)