Polisi Jepang Ingatkan WNA, Kerja Jadi Tukang Cukur Wajib Punya Visa dan Izin Khusus
Polisi Jepang mengingatkan pekerja asing bahwa profesi tukang cukur memerlukan izin dan visa khusus, tidak cukup dengan visa Tokutei Ginou
Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan visa Tokutei Ginou yang dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak dimanfaatkan pekerja asing untuk bekerja di Jepang.
Dalam sistem Tokutei Ginou, setiap pemegang visa hanya diperbolehkan bekerja pada sektor yang sesuai dengan kualifikasi dan izin yang diberikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada proses hukum maupun sanksi administratif dari otoritas imigrasi.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada pria Vietnam tersebut, meskipun proses pidananya telah dihentikan.
Baca juga: Jepang Suntik Rp340 Triliun untuk Antisipasi Lonjakan Harga Energi Akibat Krisis Timur Tengah
Kepolisian Jepang berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi warga asing yang bekerja di Negeri Sakura agar selalu mematuhi ketentuan izin kerja dan status visa yang dimiliki.
Otoritas setempat menegaskan bahwa bekerja di luar bidang yang diizinkan oleh visa dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berpotensi memengaruhi status tinggal seseorang di Jepang.
Diskusi beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cukurjepang1112.jpg)