Rabu, 13 Agustus 2025

Aplikasi E-Procurement Dianggap Menyimpang

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No70/2012.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Aplikasi E-Procurement Dianggap Menyimpang
NET
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) atau aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat e-Procurement – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dinilai menyimpang dari ketentuan Perpres No54/2010. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No70/2012.

Hal itu disampaikan pengamat aplikasi elektronik, Ir Abdul Kadir, MT di Jakarta, Senin (12/11) kepada wartawan, setelah mendapat berbagai keluhan dari para peserta tender menggunakan SPSE dan melakukan pemantauan langsung sepanjang tahun 2012 ini.

“Setelah kita pantau, ternyata banyak terjadi penyimpangan. Masalahnya lagi, jika SPSE yang dikembangkan terdapat kekeliruan, maka dapat dipastikan kekeliruan tersebut otomatis akan dialami di seluruh LPSE,” kata Abdul Kadir.

Ia mengungkap sejumlah pelanggaran yang terjadi, antara lain terkait Jadwal evaluasi dan pembuktian tidak didesain terpisah secara tegas oleh sistem, sehingga batas waktu evaluasi dan pembuktian menjadi tidak jelas atau samar.

Hal yang sama terjadi dengan pengumuman hasil prakualifikasi dan download dokumen pemilihan, sehingga semua peserta yang dinyatakan/diumumkan masuk daftar pendek langsung dapat men-download dokumen pemilihan, padahal masih dalam masa sanggah.

” Ada Unit Layanan Pengadaan atau ULP memberlakukan pembuktian kepada seluruh peserta yang telah meng-upload dokumen prakualifikasi, tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu,” katanya.

Untuk masa sanggah prakualifikasi, lanjut Kadir, SPSE belum mengakomodir jika sanggahan dari peserta dinyatakan benar dan menyebabkan perubahan hasil evaluasi. Jika ini terjadi, Pokja ULP kesulitan untuk mengoreksi/memperbaiki hasil evaluasinya.

Begitu juga peserta tersebut tidak dapat meng-upload surat sanggahannya ke dalam SPSE setelah Pokja ULP mengumumkan hasil evaluasi ulang Prakualifikasi. Jika ini terjadi, peserta tersebut tidak dapat meng-upload surat sanggahannya ke dalam SPSE.

Dijelaskan, Perpres No 54/ 2010 yang terakhir diubah dengan Perpres No 70/ 2012 pada Pasal 60 ayat (1) huruf d,e, dan f mengatur masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding.

Kemudian, undangan pelelangan/seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi disampaikan satu hari kerja setelah selesainya masa sanggahan, lalu pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan Pelelangan/Seleksi sampai dengan satu hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.

“Implikasinya adalah dengan menyatukan feature Pengumuman Hasil Prakualifikasi dan Download Dokumen Pemilihan melanggar ketentuan di atas,” tegas Kadir.

Menurut Kadir, akibat menyatukan feature Evaluasi Dokumen Prakualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi maka pelanggaran juga terjadi terhadap Peraturan Kepala LKPP No 6/ 2012 Lampiran Bab IV.B.2 huruf d, e, i, j, dan p.

Ditambahkan, terkait bagian Penjelasan Dokumen Prakualifikasi/Pemilihan, SPSE menyediakan waktu sampai 1 jam setelah waktu penjelasan/aanwizjing berakhir kepada Pokja ULP untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan dalam aanwizjing tersebut.

Tapi karena sistemnya seperti itu, ada kecenderungan dari Pokja ULP untuk mengumpulkan pertanyaan saat aanwizjingdan baru menjawabnya setelah waktu aanwizjing berakhir.

Sementara mengenai Pemberitahuan/Pengumuman Peringkat Teknis, SPSE hanya menyediakan fasilitas cheklist untuk mengisi kolom ”Teknis”, sebagaimana kolom ”Kualifikasi” dan ”Administrasi”, sehingga karena sistemnya seperti itu, Pokja ULP tidak dapat mencantumkan Nilai Teknis masing-masing peserta. Transparansi yang ingin dibangun melalui SPSE, akhirnya tidak terwujud.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan