Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit pada awal tahun ini.
Editor:
Content Writer
Untuk diketahui, perbedaan antara sertifikat analog dengan sertifikat elektronik juga dijelaskan langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Di sertifikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik," pungkas Virgo Eresta Jaya. (*)