Minggu, 17 Agustus 2025

Opini

RS, Dokter, dan BPJS Kesehatan

Pernyataan Presiden bermula dari tanya jawab dengan buruh perkapalan saat penyerahan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Menolong pasien dalam keadaan emergensi bagian dari implementasi sumpah dan etika kedokteran. Selama mengerjakan dengan benar, berdasarkan standar profesi, tak perlu ada kekhawatiran atas pemidanaan dimaksud. Praktisi hukum tahu, praktik kedokteran tak dapat dituntut pada hasil akhir dari pekerjaan kedokteran, tetapi pada benar-tidaknya upaya yang dilakukan dokter.

Dengan demikian, tidak ada alasan dokter khawatir untuk menangani pasien gawat darurat. Jika semua prosedur dikerjakan dengan baik, dokter pasti akan terhindar dari delik pidana.

Berbeda dengan sanksi pidana yang dengan sengaja tidak mau menangani pasien emergensi. Selain melanggar UU, juga ketidak- mauan ini diyakini semangatnya tidak sejalan dengan tujuan seseorang saat memilih berprofesi menjadi dokter, yaitu to serve humanity; sebuah tujuan suci (noble obligation) sebagaimana yang tertulis dalam mukadimah Organisasi Kedokteran Dunia (World Medical Association).

FACHMI IDRIS Mantan Ketua Umum IDI

Sumber : Harian Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan