APVI: Vapers Sebaiknya Menghindari Produk 'Black Market'
Asosiasi ini juga mendorong konsumen untuk membeli produk vape hanya melalui jalur resmi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memperingatkan para vapers dari bahaya membeli produk vape dari produk yang sumbernya tidak jelas seperti pasar gelap (black market). Asosiasi ini juga mendorong konsumen untuk membeli produk vape hanya melalui jalur resmi.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan, “Kami dari asosiasi, selalu mendorong konsumen kami untuk hanya menggunakan cairan vape yang dibeli secara resmi dan memiliki pita cukai.”
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri telah mewajibkan semua produk vape agar bebas dari bahan-bahan narkotika dan psikotropika. Ditjen Bea Cukai juga mengharuskan pemilik produk untuk setuju bahwa setiap pelanggaran akan berakibat pada pencabutan penerbitan pita cukai oleh Ditjen Bea Cukai, atau dalam kata lain, produk tersebut akan dianggap ilegal.
Pernyataan Aryo di atas menanggapi temuan terbaru oleh Pusat untuk Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) yang menemukan bahwa pasien yang dilaporkan mengalami penyakit paru-paru menggunakan produk vaping ilegal.
Mereka melaporkan bahwa para pasien tersebut membeli produk-produk vaping-nya dari sumber-sumber tidak resmi, seperti teman, pedagang gelap, atau dari jalanan.
CDC menemukan diantara 867 pasien dengan informasi yang tersedia mengenai apa yang mereka gunakan dalam vape milik mereka, 86% dilaporkan mengandung tetrahydrocannabinol (THC) atau ekstrak ganja. Merek yang paling banyak dilaporkan dan popular justru adalah merek-merek yang muncul di pasar gelap.
Otoritas kesehatan AS terus memerangi pelaku produk vaping ilegal, apalagi dengan ditemukannya bahwa tidak ada produk atau bahan legal manapun yang telah diidentifikasi sebagai penyebab penyakit yang dikaitkan dengan vape.
Mengomentari kasus ini, fisikawan sekaligus mantan komisioner Food and Drug Administration AS (FDA), Scott Gottlieb menyatakan, "Jika suatu produk mengandung THC, maka itu bukan rokok elektrik. Rokok elektrik adalah istilah berdasarkan peraturan yang ada; ia adalah sistem penghantar nikotin elektronik (Electronic Nicotine Delivery System, ENDS) dan dianggap sebagai produk tembakau. Perangkat khusus untuk menguapkan THC bersifat ilegal berdasarkan hukum federal, dan bukan rokok elektrik. ”
Peredaran produk-produk black market dapat merugikan seluruh industri rokok elektrik dan menciptakan stigma yang keliru di masyarakat. Sebagai contoh, ada online marketplace dari China yang menjual ribuan produk rokok elektrik tiruan dalam jumlah besar.
Beberapa penjual bahkan menyertakan video yang menunjukkan cara memasukkan e-liquid yang juga tiruan. Beberapa kasus seperti ini berakhir dengan dilayangkannya tuntutan hukum dan pengaduan pelanggaran paten terhadap puluhan pembuat rokok elektrik palsu.
Di Indonesia, kewajiban untuk memasang pita cukai pada vape dan produk tembakau alternatif lainnya telah diterapkan untuk menghindari dan meminimalkan distribusi produk vape ilegal.
Aryo mengatakan bahwa asosiasi sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini dan konsistensi sangat penting guna menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendukung pertumbuhan industri.