Panduan New Normal Sesuai Protokol Kementerian Kesehatan di Tempat Kerja
Kementerian Kesehatan pada Sabtu (23/5/2020) telah mengeluarkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, berikut informasinya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan merilis Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Sabtu (23/5/2020).
Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dilansir dari kemenkes.go.id Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.
Hal ini terkait besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
Maka dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

"Perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,'' ucap dr Terawan.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah membentuk aturan pola hidup baru yang mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Protokol kesehatan tersebut berisikan tentang aturan menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.
Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.
DilansirKeputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, berikutpanduan New Normal di Indonesia:

Selama PSBB bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
(Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.