Sabtu, 30 Agustus 2025

Panduan New Normal Sesuai Protokol Kementerian Kesehatan di Tempat Kerja

Kementerian Kesehatan pada Sabtu (23/5/2020) telah mengeluarkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, berikut informasinya.

BRI
Salah satu kantor cabang BRI menerapkan physical distancing kepada para nasabahnya. 

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Pengunjung yang hendak masuk ke dalam areal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Rabu (18/3/2020). Pemeriksaan di pintu depan dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru yang langsung memeriksa suhu tubuh dengan Termometer inframerah. Mereka yang suhunya di bawah 37 derajat celcius bisa langsung memasuki MPP Pekanbaru. Namun yang suhunya di atas 37 derajat celcius harus menunggu beberapa menit untuk dilakukan pengukuran suhu tubuh ulang. Saat suhu tubuhnya normal maka akan diperkenankan masuk dan mengakses layanan. Sedangkan yang suhu tubuhnya tinggi akan diperiksa oleh tim medis dan diarahkan ke klinik di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Pengunjung yang hendak masuk ke dalam areal Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Rabu (18/3/2020). (TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky)

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Baca: Wabah Covid-19 Bikin Tren Belanja Online Meningkat

Baca: Pemerintah Dihimbau Perhatikan Petani Tembakau Terdampak Covid-19

3) Untuk pekerja shift :

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan