Minggu, 26 April 2026

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Imbas Kenaikan Iuran, 2,31 Juta Peserta Turun Kelas, Ini Janji BPJS Kesehatan

Akibat kenaikan iuran itu, sebanyak 2,31 juta peserta mandiri atau PBPU memilih turun kelas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan tentang layanan digital CHIKA dan VIKA yang diluncurkan belum lama ini. "CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh artificial intelligence. CHIKA memberi informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor
cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta.

Fitur ini dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp di nomor08118750400," kata Iqbal.

VIKA merupakan layanan informasi  menggunakan mesin penjawab yang berfungsi untuk mengecek status tagihan dan
status kepesertaan melalui Care Center 1500 400.

Iqbal menegaskan, BPJS Kesehatan memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan layanan cuci darah melalui simplifikasi prosedur. Simplifikasi ini berhak didapat pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari.

"Simplifikasi layanan pasien hemodialisa dengan finger print dan MCS saat ini menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Program ini sejatinya sudah kami implementasikan sebelum terjadi pandemi," katanya.

Terakhir, BPJS Kesehatan meningkatkan akses pelayanan administrasi kepesertaan melalui Mobile Customer Service (MCS) yang terjadwal dan mampu menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok. Layanan yang diberikan mencakup sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, perubahan data kepesertaan seperti pindah fasilitas
kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, dan pemberian
informasi dan pengaduan.(tribun network/fia/dod)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved