Penanganan Covid
DPR: Pemerintah Harus Cabut Ancaman Denda ke Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Menurut Ansory, memberi ancaman bukanlah satu-satunya solusi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat mendukung vaksinasi Covid-19.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PKS, Ansory Siregar menekan pemerintah untuk mencabut ancaman denda kepada masyarakat yang tidak ingin disuntikkan vaksin pada saat rapat kerja bersama Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan PT. Biofarma, Kamis (14/1/2021).
Menurut Ansory, memberi ancaman bukanlah satu-satunya solusi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat mendukung vaksinasi Covid-19.
“Tolong dihapus ancaman itu dari masyarakat, sebab kalaupun didenda pada akhirnya tidak akan disuntik, kan tujuannya agar mereka mau disuntik. Sebenarnya kalau vaksin ini bagus pasti akan dicari orang berapapun harganya, sebaliknya jika vaksin ini tidak bagus harga gratis pun orang tidak akan mau. Nah ini kan kerja kita sama-sama untuk menyadarkan masyarakat dan mensosialisasikannya,” ucap Ansory.
Ansory juga mengatakan seharusnya pemerintah menetapkan jadwal vaksin menunggu hasil uji klinis setidaknya beberapa minggu lagi agar tidak ada kontra yang timbul dari masyarakat.
Baca juga: PKS: Jangan Gunakan Pendekatan Kekuasaan untuk Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Begitu pula EUA/Emergency Use Autorization atau ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM
“BPOM mempunyai hak untuk bertindak tegas kepada pemerintah jika uji EUA belum keluar, BPOM sudah dua kali memaparkan bahwa hasil uji klinis akan keluar lima belas hari sampai satu bulan lagi."
Baca juga: Ribka Tjiptaning Tolak Vaksinasi, Rocky Gerung: Datang dari Ketidakpercayaan pada Vaksin
"Seharusnya bukan Bapak Budi Gunadi yang menentukan vaksinasi tanggal tiga belas, tetapi yang menentukan vaksinasi seharusnya dari BPOM. Untuk ke depan kita semua harus mengikuti alur," ujar Ansory.
Anshory juga mengusulkan agar UU Karantina direvisi agar tidak ada sanksi yang tidak produktif. Terlebih dalam situasi pandemi, kondisi masyarakat tidak memungkinkan.