Selasa, 30 September 2025

Penanganan Covid

Ini Kriteria Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Punya Penyakit Ginjal hingga Paru

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac tak bisa diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu. Berikut rinciannya.

SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
VAKSINASI NAKES - Vaksinator melakukan vaksinasi kepada tenaga kesehatan RS Husada Utama, Jumat (15/1). Sebanyak 60 tenaga kesehatan di RS Husada Utama di vaksinasi Covid-19 pada hari pertama. - Vaksin covid-19 produksi Sinovac tak bisa diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu. Berikut rinciannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 menggunakan Sinovac secara gratis pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

Hal itu tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 202.

Disisi lain, vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini ternyata tak bisa diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu.

Baca juga: Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tak Boleh Divaksin, Bagaimana yang OTG?

Setidaknya ada 17 kriteria yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac, berikut rinciannya seperti dikutip dari situs covid19.go.id :

  1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
  2. Wanita hamil dan menyusui;
  3. Berusia di bawah 18 tahun;
  4. Tekanan darah di atas 140/90;
  5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
  7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
  9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  10. Menderita penyakit ginjal;
  11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
  12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
  13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
  14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
  15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
  16. Menderita HIV; dan
  17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Sebagai catatan, dalam kondisi tertentu, bagi penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) bisa diberikan vaksin Covid-19.

Baca juga: Jawab Tudingan Ribka Tjiptaning soal Vaksin Sinovac, Ini Penjelasan Bio Farma

Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 :

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun,  terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved