Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Pasien Terpapar Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Persyaratan Lengkapnya dari Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas medis saat memeriksa kondisi kesehatan siswa sebelum menerima vaksin Covid-19 dosis pertama di SDN 03 Jatinegara Kaum, Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021). Tribunnew/Jeprima 

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron:

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter. Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Demikian cara mengobati pasien Covid-19 Omicron yang menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah. Semoga pasien Covid-19 Omicron cepat sembuh dan tidak menular ke orang lain.

Editor: Adi Wikanto l Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan