Rabu, 10 September 2025

Virus Corona

Perhatian, Masuk Mal dan Fasilitas Umum Lainnya Kini Wajib Booster

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mengajak warganya menjalani vaksinasi booster.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivitas pengunjung di pusat perbelanjaan AEON Mall Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022). Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan baru, masyarakat yang mendatangi area publik seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran wajib sudah vaksin booster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga yang hendak memasuki area publik seperti gedung perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, kini wajib sudah menjalani vaksinasi booster Covid-19.

Langkah itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19 seiring dengan munculnya temuan beberapa subvarian baru Omicron.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mengajak warganya menjalani vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau vaksin booster.

Kewajiban sudah vaksin booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.

Instruksi Tito itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Surat edaran itu diteken Tito pada 11 Juli 2022.

Dalam surat edaran itu Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.

"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Booster Mencukupi

Namun demikian, aturan wajib booster itu dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus.

Warga dengan kondisi itu disyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah.

Tito juga meminta masing-masing kepala daerah melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat, kemudian tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan sumber daya lainnya untuk membantu melaksanakan percepatan vaksinasi booster di seluruh Indonesia.

Baca juga: Menhub Jelaskan Alasan Penerapan Syarat Booster bagi Penumpang Pesawat, Kereta, dan Kapal Laut

"Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," ujarnya.

Tito juga menginstruksikan khusus kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan booster di daerahnya.

Dia juga meminta agar gubernur melakukan sosialisasi secara masif dan intensif terhadap program percepatan booster melalui media massa.

Baca juga: APPBI Tak Persoalkan Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan kolaborasi intensif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media, penting dilakukan untuk percepatan booster.

Vaksinasi booster di berikan kepada semua warga di  terowongan Kendal, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis(23/6/2022). Tidak hanya menyediakan booster, petugas juga menyiapkan vaksin dosis 1 dan ke-2  hingga minggu(26/6/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Warga menjalani vaksinasi booster di terowongan Kendal, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis(23/6/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru, memasuki area publik seperti mal dan perkantoran wajib sudah vaksin booster. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

"Upaya memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media," ujarnya.

Dalam SE Mendagri, pelaksanaan vaksin dapat melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.

Percepatan vaksinasi booster akan dilakukan sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), hingga Rukun Tetangga (RT).

Pelaksanaan vaksinasi booster digencarkan secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Kepala daerah juga diminta melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi serta media online/digital.

"Langkah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta jaringan masyarakat yang berpengaruh terhadap pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah juga mensyaratkan vaksin Covid-19 booster untuk perjalanan di dalam negeri yang menggunakan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan syarat booster tersebut karena terjadi kenaikan kasus Covid-19.

“Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis itu tinggi sekali, ratusan ribu,” kata Menhub di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (11/7/2022).

Penerapan syarat vaksinasi booster tersebut kata Menhub merupakan bagian dari kewaspadaan pemerintah terhadap potensi melonjaknya kasus Covid 19.

“Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan,” katanya.

Budi mengatakan syarat vaksin booster tersebut akan diberlakukan pada 17 Juli 2022. Ia meminta kepada para operator bandara, pelabuhan dan terminal untuk berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam menerapkan aturan tersebut termasuk mengadakan booster di tempat tempat tersebut.

“Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat,” katanya.

Menyusul diberlakukannya kewajiban vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan berbagai aktivitas seperti masuk mal, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, stok vaksin booster untuk Covid-19 mencukupi.

"Jadi kalau stok vaksin untuk booster tersedia cukup, juga untuk vaksin 1 dan 2 enggak perlu ragu, semua cukup," kata dia dalam kegiatan virtual, Selasa (12/7/2022).

Ia mengakui saat ini capaian vaksinasi booster terbilang rendah yakni masih menyentuh angka 21 persen atau 51,2 juta orang. Untuk itu, vaksinasi booster memang harus ditingkatkan.

"Masih 25 persen capaian booster padahal kita harus mencapai 50 persen . Itu perlu usaha keras, dimana sebagian masyarakat enggan untuk booster. Kita terapkan strategi tertentu agar masyarakat tertarik," ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan kembali mengaktifkan sentra-sentra vaksinasi serta menggiatkan edukasi terkait pentingnya vaksin booster untuk perlindungan diri dan keluarga.(tribun network/ras/fik/rin/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan