Jumat, 12 September 2025

Konsultasi Psikolog Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Cara Mendapatkan Layanan Ini

Jika ada indikasi gangguan mental seperti stres, segera ke piskolog. Saat ini, layanan konsultasi ke psikolog telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

freepik.com
Ilustrasi Psikolog.Jika ada indikasi gangguan mental seperti stres, segera ke piskolog. Saat ini, layanan konsultasi ke psikolog telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Namun jika tidak memiliki poli jiwa, maka dokter umum akan memberikan rujukan untuk pergi ke rs atau fasilitasi kesehatan yang memiliki poli jiwa.

Saat pergi ke FKTP, baiknya membawa kartu JKN, KTP, serta fotocopy kartu keluarga.

2. Lakukan konsultasi

Setelah mendapat rujukan ke poli jiwa, peserta dapat melakukan konsultasi dengan psikolog.

Dalam proses ini psikolog akan bertanya seputar kondisi umum yang dirasakan saat ini.

Baca juga: Lesti Kejora Alami KDRT hingga Trauma, Iis Dahlia Sarankan Rizky Billar Datangi Psikolog

Pastikan jawaban yang dilontarkan jujur dan apa adanya. Ceritakan detail semua hal yang dirasakan, agar diagnosis dari psikolog tepat.

Saat konsultasi juga akan dilakukan serangkaian tes dan memeriksa semua keluhan agar memperkuat diagnosis.

3. Jalankan Terapi

Ilustrasi isu kesehatan mental
Ilustrasi isu kesehatan mental (freepik)

Setelah berkonsultasi, psikolog akan memberikan hasil apakah peserta hanya berobat jalan atau memerlukan rujukan di faskes tingkat atas.

Lingkup tugas psikolog adalah mendiagnosis masalah yang dialami pasien melalui kepribadian, perilaku, kebiasaan, pola makan atau tidur, cara berbicara, dan cerita yang dicurahkan saat konsultasi.

Layanan ini berfokusnya pada hubungan akar masalah, pola pikir, dan perilaku.

Jika kamu atau orang terdekatmu membutuhkan pelayanan untuk kesehatan mental, segeralah cari pertolongan.

Semua orang berhak sehat baik fisik maupun mental yang paripurna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan