Kamis, 28 Agustus 2025

Gangguan Ginjal

Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang, Promethazine Oral Solution hingga Magrip N Cold Syrup

Berikut ini daftar obat sirup anak yang dilarang oleh BPOM terkait adanya hubungan dengan penyakit gangguan ginjal akut pada anak

istimewa
Ilustrasi Obat Sirup - Berikut ini daftar obat sirup anak yang dilarang oleh BPOM terkait adanya hubungan dengan penyakit gangguan ginjal akut pada anak 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluarkan klarifikasi lanjutan untuk menanggapi isu soal dugaan obat sirup untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut.

Beberapa waktu ini diramaikan isu soal adanya dugaan obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.

Mengutip Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.

Masih mengutip laman yang sama, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.

Baca juga: Penjelasan IDAI soal Penggunaan Obat Sirup Paracetamol: Tak Dilarang, tapi Konsultasi dengan Dokter

Empat obat tersebut adalah:

- Promethazine Oral Solution

- Kofexmalin Baby Cough Syrup

- Makoff Baby Cough Syrup

- Magrip N Cold Syrup

Sebelumnya diberitakan soal adanya keterkaitan DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.

Meski begitu, empat obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Maiden Pharmaceutical Ltd juga tidak ada yang terdaftar di BPOM.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," ungkapnya BPOM dikutip dari laman resmi, Rabu (19/10/2022). 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan