Sabtu, 13 September 2025

Gangguan Ginjal

Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup, Apotek Masih Menjual dan Terima Resep Dokter

Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup, belum diketahui apotek. Obat sirup masih dijual.

Penulis: Anita K Wardhani
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup. Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup, belum diketahui apotek. Obat sirup masih dijual. 

Lebih lanjut, kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Hingga kini masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Selain itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup (Pixabay/Original_Frank)

Selanjutnya, untuk produk yang melebih ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.

Berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.

Trik Aman Gunakan Obat
BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan