Sabtu, 30 Agustus 2025

Gangguan Ginjal

BPOM dan Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya

BPOM RI dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kompak menegaskan, tidak mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya.

istimewa
Beredar narasi di media sosial mengenai daftar 15 obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya sehingga membuat masyarakat khawatir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kompak menegaskan, tidak mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya.

Sebelumnya, beredar narasi di media sosial mengenai daftar obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya sehingga membuat masyarakat khawatir.

Baca juga: Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup

Adapun 15 daftar obat yang diduga mengandung senyawa berbahaya itu sebagai berikut:

1. Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract)

2.Paracetamol Syrup

3. Cetirizine Syrup

4. Paracetamol Syrup

5. Curviplex Syrup

6. Cetirizine Syrup

7. Ambroxol Syrup

8. Alerfed Syrup

Baca juga: Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Stok Obat Sirup di Rumah Selama Proses Investigasi

9. Ranivel Syrup

10. Praxion Syrup

11. Domperidon Syrup

Ilustrasi sirup obat batuk
Ilustrasi sirup obat batuk (KQED/iStock)
Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan