Minggu, 31 Agustus 2025

Gangguan Ginjal

BPOM dan Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya

BPOM RI dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kompak menegaskan, tidak mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya.

istimewa
Beredar narasi di media sosial mengenai daftar 15 obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya sehingga membuat masyarakat khawatir. 

12. Paracetamol Syrup

13. Ambroxol Syrup

14. Paracetamol Syrup

15. Hufagripp Syrup.

"Saat ini kami masih menunggu hasil penelusuran, sampling, dan pengujian komprehensif dari obat-obat sirup yang beredar," tulis BPOM melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (20/10/2022).

"Data list 15 dari 18 produk, itu bukan informasi dari BPOM dan bukan hasil uji di BPOM. Kami akan update jika ada informasi terbaru," sambung pesan tersebut.

Baca juga: Media Asing Soroti Larangan Obat Sirup Paracetamol setelah 99 Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menegaskan, informasi daftar obat-obat tersebut tidak benar.

Pihaknya menyatakan, tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawa seperti yang beredar saat ini.

"Dapat kami pastikan, bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Syahril saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

"Saat ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ucap Syahril.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan