Minggu, 31 Agustus 2025

RUU Kesehatan

Kemenkes: Penolakan RUU Kesehatan Hambat Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

Mohammad Syahril memastikan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku

Editor: Johnson Simanjuntak
TribunMataram.com
Penolakan RUU Kesehatan oleh para IDI dan Nakes Banyuwangi - Kemenkes himbau para aksi demo penolakan RUU Kesehatan untuk tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, khususnya pasien saat jam kerja. - Kemenkes: Penolakan RUU Kesehatan Hambat Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril memastikan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini.

Sehingga, tuduhan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum tidaklah benar.

Karena itu, ia heran mengapa tidak ada organisasi profesi dan individu, yang bersuara dan berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun tersebut.

“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada, sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik," kata dr. Syahril dalam keterangannya diterima, Sabtu (13/5/2023).

Syahril memastikan, justru pemerintah dalam RUU tersebut tidak ingin mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes.

“Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?,” ucap Syahril.

Salah satu usulan peraturan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi, bahwa dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin. 

Padahal aturan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku di UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini. 

Dalam pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004 tentang aduan terkait tindakan dokter.

Ketentuan itu menyebutkan setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan, atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis, kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. 

Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Untungkan Pengembangan Karier Dokter Muda, Begini Penjelasan Koordinator JDMI

Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. 

Menurut dr. Syahril, pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan