Selasa, 26 Agustus 2025

BPOM Larang Penggunaan 8 Obat Tradisional Ini, Bisa Picu Sakit Ginjal dan Hati 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Terdiri dari obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca juga: BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Hati-hati Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya

Disebutkan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan khasiat dan mutuNya.

"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," tulis keterangan BPOM RI yang dikutip Selasa (4/7/2023).

Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:

1. Tawon klanceng 

Tersebar di Sumatera ,Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Baca juga: Ada 41 Produk Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Uji Klinik BPOM

2. Montalin 

Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

3. Wantong

Ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, NTB 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan