BPOM Larang Penggunaan 8 Obat Tradisional Ini, Bisa Picu Sakit Ginjal dan Hati
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
4. Xian ling
Tersebar di Jawa, Kalimantan dan NTT
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
5. Gelatik Sari Manggis
Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
6. Kuat lelaki cap Beruang
Ada diSumatera, Jawa, dan Kalimantan
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

7. Pil Sakit Gigi Pak Tani
Tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua
Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
8. Minyak lintah Papua
Ada di Sumatera, Bali dan Kalimantan Tanpa izin edar
BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat harus selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.