Senin, 1 September 2025

Viral Roti Okko Dilarang Beredar karena Berbahan Pengawet Berbahaya, Label Halal Terancam Dicabut

Usai dianggap tak layar edar oleh BPOM karena mengandung bahan pengawet berbahaya, label halal roti Okko pun terancam dicabut.

|
Penulis: Anita K Wardhani
WartaKotalive.com
Roti Okko. Fakta viral roti asal Bandung yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya atau natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat). Usai dianggap tak layar edar oleh BPOM karena mengandung bahan pengawet berbahaya, label halal roti Okko pun terancam dicabut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dianggap tak layar edar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung bahan pengawet berbahaya, label halal roti Okko pun terancam dicabut.

Kementerian Agama (Kemenag), melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan menindaklanjuti kabar kelayakan roti Okko dan label halalnya.

Baca juga: BPJPH: Makanan Bersertifikasi Halal Sudah Menjadi Tren Gaya Hidup Kekinian

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag mengatakan pihaknya bisa jadi melakukan langkah mencabut sertifikat halal yang sudah dimiliki roti Okko ini.

Menurut Yaqut dasar label halal salah satunya melalui pemeriksaan tingkat ekamanan pangan dari BPOM.

Pemberian sertifikat halal harus dengan ketentuan laik edar, jika BPOM menyatakan tidka layak maka bisa jadi label halalnya dicabut.

Baca juga: Roti Aoka Dipastikan Aman oleh BPOM, Sementara Produk Roti Okko Ditarik dari Peredaran

"Jika memang tidak memenuhi persyaratan halal, tentulah tidak boleh," kata Menag Yaqut saat ditemui di Asrama Haji, Jakarta Timur belum lama ini.

Menteri yang biasa disapa Gus Men ini mengatakan, akan ada tahapan sebelum pencabutan sertifikat halla sebuah produk. 

Pihaknya akan menelaaah kandungan produk pangan ini lalu akan disimpulkan apakah memang sertifikat halal itu masih laik diberikan kepada roti merek Okko atau tidak.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (19/7/2024) pagi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (19/7/2024) pagi. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

"Ini akan dicek ulang oleh Kepala BPJPH, benar tidak kalau rekomendasi BPOM seperti itu. Tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal," ungkapnya.

Terpisah, mengutip Kompas.com, BPJP juga menegaskan mencabut sertifikasi halal produk-produk makanan yang beredar di pasaran jika terbukti melanggar standardisasi produk halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan, tidak akan ragu untuk mencabut sertifikat halal jika produknya ditemukan mengandung zat berbahaya.

"Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," tegasnya.


BPJPH Lakukan Uji Laboratorium

Menjelang datangnya hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencairkan insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Menjelang datangnya hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencairkan insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). (Choirul Arifin/Tribunnews.com)

BPJPH selama ini telah melakukan pengawasan secara periodik terhadap produk-produk yang bersertifikat halal yang beredar di masyarakat.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irhammengatakan saat ini pihaknya tengah menguji ulang kandungan roti Aoka di laboratorium milik BPJPH untuk memastikan dugaan yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini.

Meskipun BPOM telah memastikan zat pengawet berbahaya berupa natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate tidak terdapat dalam roti Aoka dan produk yang tak aman pada roti Okko, BPJPH tetap melakukan uji sebagai pembanding.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan