Wajib Download Aplikasi Satu Sehat, Warga yang Tak Punya Smartphone Bisakah Cek Kesehatan Gratis?
Aplikasi SATUSEHAT wajib didownload untuk dapat pemeriksaan kesehatan gratis. Bagaimana warga yang tak punya smartphone?
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, warga yang tidak memiliki smartphone tetap bisa mendapatkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, program kesehatan gratis tetap dapat diakses oleh seluruh anggota keluarga tanpa terkecuali.
Baca juga: Sulit Akses Aplikasi Satu Sehat Mobile? Berikut Cara Mengatasinya
Bagi anggota keluarga seperti anak-anak atau lansia yang tidak memiliki smartphone atau gawai pintar, bisa ditambahkan sebagai profil bertaut di akun SATUSEHAT Mobile milik anggota keluarga lain.
Ia mengimbau, masyarakat mulai mengunduh aplikasi SATUSEHAT mobile agar memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi program tersebut.
Masyarakat diharapkan mengisi dan melengkapi data diri terlebih dahulu untuk memastikan proses berjalan lancar
Baca juga: Bukan Peserta BPJS, Bisakah Ikut Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis? Ini Kata Menkes Budi
“Masyarakat mulai mengunduh aplikasi SATUSEHAT mobile, dimana didalamnya ada informasi mengenai PKG termasuk juga mendaftarkan keluarga ataupun anak-anak yang mungkin tidak punya handphone bisa dicatat di dalam aplikasi,” kata dia saat ditemui di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Program PKG ini ditargetkan menjangkau 60 juta orang pada 2025 dan secara bertahap dalam lima tahun ke depan, dapat melayani 200 juta warga Indonesia.
Rencananya program ini akan diluncurkan pada pertengahan Februari ini.
Berikut sasaran peserta program PKG, waktu dan tempat pelaksanaan, serta jenis pemeriksaan hingga cara mendaftar:
1. Sasaran Peserta
PKG diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara, yaitu PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia).
PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru; dan PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu pelayanan PKG bagi bayi baru lahir, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran untuk memastikan spesimen yang diambil relevan secara klinis. Sementara untuk kelompok usia lainnya, pemeriksaan dilakukan pada hari ulang tahun mereka, atau paling lambat satu bulan setelahnya.
PKG Hari Ulang Tahun ini dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas lainnya, serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).
3. Jenis Pemeriksaan
Jenis pemeriksaan yang diberikan akan disesuaikan dengan usia dan beban penyakit terbanyak pada setiap kelompok sasaran. Untuk bayi baru lahir, pemeriksaan meliputi deteksi dini terhadap kondisi seperti kekurangan hormon tiroid, G6PD, adrenal, penyakit jantung bawaan kritis, serta masalah pertumbuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.