Minggu, 24 Agustus 2025

BPOM Umumkan Kosmetik yang Dilarang Beredar karena Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon

BPOM RI baru-baru ini mengumumkan kosmetik yang dilarang beredar karena mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon.

canada-usblog.com
KOSMETIK BERMERKURI - BPOM RI baru-baru ini mengumumkan kosmetik yang dilarang beredar karena mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan kosmetik yang dilarang beredar karena mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon.

Kosmetik tersebut banyak dijual di platform penjualan atau media online.

Baca juga: BPOM Minta Masyarakat Teliti soal Info Produk Kosmetik yang Beredar di Sosial Media

Karena itu, kepala BPOM RI Taruna Ikrar meminta masyarakat tidak lagi menggunakan kosmetik tersebut.

Pihak BPOM melarang promosi kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW.

“Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW ini merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM, karena tidak satupun terdaftar di BPOM. Oleh karena itu, saya perintahkan untuk segera lakukan pemberantasan kembali,” tegas Taruna Ikrar di Kantor BPOM di Jakarta pada Senin (17/3/2025) lalu.

Baca juga: Hasil Uji Sampling Takjil, BPOM Temukan Mi Kuning, Cincau hingga Tahu Mengandung Formalin

Selain ilegal, kedua kosmetik ini tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

Dari sampling yang diuji BPOM, kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW mengandung merkuri dan hidrokinon.

Ia menegaskan bahwa informasi pelarangan TABITA telah dimuat pada tahun 2013 dan 2023.

Sebanyak 9 produk dengan merek TABITA dan TABITA GLOW ilegal dan mengandung bahan berbahaya/dilarang telah ditarik/dilarang beredar di Indonesia.

Salah satu produk ini mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaannya sementara sisanya tidak mencantumkan asal produsen. Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW berupa daily cream, night cream, dan skincare lotion dapat dilihat pada lampiran siaran pers ini.

Kedua merek kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

KEPALA BPOM RI. BPOM menggerebek sarana produksi kosmetik ilegal yang terletak di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/3/2025), setelah menerima laporan dari masyarakat. Penindakan ini langsung dihadiri oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar
KEPALA BPOM RI. BPOM menggerebek sarana produksi kosmetik ilegal yang terletak di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/3/2025), setelah menerima laporan dari masyarakat. Penindakan ini langsung dihadiri oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

BPOM RI meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek TABITA dan TABITA GLOW serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi. 

BPOM juga melakukan operasi siber serta menelusuri sumber perolehan kedua merek produk ilegal tersebut. Apabila menemukan kegiatan produksi dan peredaran kosmetik tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi tegas termasuk tindak lanjut secara pro-justitia.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan