BPOM Umumkan Kosmetik yang Dilarang Beredar karena Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon
BPOM RI baru-baru ini mengumumkan kosmetik yang dilarang beredar karena mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan kosmetik yang dilarang beredar karena mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon.
Kosmetik tersebut banyak dijual di platform penjualan atau media online.
Baca juga: BPOM Minta Masyarakat Teliti soal Info Produk Kosmetik yang Beredar di Sosial Media
Karena itu, kepala BPOM RI Taruna Ikrar meminta masyarakat tidak lagi menggunakan kosmetik tersebut.
Pihak BPOM melarang promosi kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW.
“Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW ini merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM, karena tidak satupun terdaftar di BPOM. Oleh karena itu, saya perintahkan untuk segera lakukan pemberantasan kembali,” tegas Taruna Ikrar di Kantor BPOM di Jakarta pada Senin (17/3/2025) lalu.
Baca juga: Hasil Uji Sampling Takjil, BPOM Temukan Mi Kuning, Cincau hingga Tahu Mengandung Formalin
Selain ilegal, kedua kosmetik ini tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Dari sampling yang diuji BPOM, kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW mengandung merkuri dan hidrokinon.
Ia menegaskan bahwa informasi pelarangan TABITA telah dimuat pada tahun 2013 dan 2023.
Sebanyak 9 produk dengan merek TABITA dan TABITA GLOW ilegal dan mengandung bahan berbahaya/dilarang telah ditarik/dilarang beredar di Indonesia.
Salah satu produk ini mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaannya sementara sisanya tidak mencantumkan asal produsen. Kosmetik merek TABITA dan TABITA GLOW berupa daily cream, night cream, dan skincare lotion dapat dilihat pada lampiran siaran pers ini.
Kedua merek kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
BPOM RI meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek TABITA dan TABITA GLOW serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi.
BPOM juga melakukan operasi siber serta menelusuri sumber perolehan kedua merek produk ilegal tersebut. Apabila menemukan kegiatan produksi dan peredaran kosmetik tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi tegas termasuk tindak lanjut secara pro-justitia.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.