BPJS Kesehatan dan Kemenkum Bertukar Data untuk Kejar Cakupan Peserta JKN
Mengejar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) saling kolaborasi.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Mengejar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) saling kolaborasi.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Pemanfaatan NIK untuk JKN Tembus 2 Miliar Akses, BPJS Kesehatan dan Dukcapil Perkuat Kerja Sama
Ghufron mengatakan, kolaborasi itu diantaranya adalah pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum RI.
Pihaknya bisa mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.
Diketahui, sampai 1 April 2025 jumlah peserta mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13 persen dari total penduduk.
”Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru maupun kepatuhan dari peserta maupun pemberi kerja,” ujar Ghufron.
Sementara itu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, pihaknya mendukung agar seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta program JKN yang saat ini tersisa kurang dari 2 persen.
"Semua menjaga jangan sampai kurang, melalui pemanfaatan data yang kami miliki," ujar Supratman.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN, pertukaran data dan informasi yang relevan, sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.