Kamis, 25 September 2025

Blackmores yang Bermasalah Tidak Beredar di Indonesia, Kepala BPOM: Jika Ada Itu Ilegal

Suplemen asal Australia Blackmores yang bermasalah disebut tidak beredar resmi di Indonesia.

Tribunnews.com/Rina Ayu
PEREDARAN BLACKMORES -  Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, suplemen asal Australia Blackmores yang bermasalah tidak beredar resmi di Indonesia.Jika ada, ia menyebut produk tersebut ilegal. Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Suplemen asal Australia Blackmores yang bermasalah disebut tidak beredar resmi di Indonesia.

Jika didapati Blackmores beredar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),Taruna Ikrar memastikan jika produk tersebut ilegal.

Baca juga: Duduk Perkara Keracunan Suplemen Blackmores, Warga Australia Rasakan Sakit Kepala hingga Kejang Otot

Blackmores adalah merek suplemen kesehatan asal Australia yang sudah eksis sejak tahun 1930. Produk-produknya dirancang untuk mendukung berbagai aspek kesehatan tubuh, mulai dari daya tahan tubuh hingga kesehatan ibu hamil.

Mengutip News.Au, gugatan class action dilayangkan karena beberapa produk Blackmores memiliki kadar vitamin B6 yang berlebihan sehingga menyebabkan komplikasi kesehatan yang serius.

"Produk tersebut tidak ada atau tidak terdaftar di data BPOM. Artinya tidak teregistrasi di Indonesia. Berarti kalau produk ada di Indonesia, itu produk ilegal," ujar dia saat ditemui di kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Taruna pun meminta, masyarakat untuk bijak dalam konsumsi suplemen.

Selain memastikan kandungan dan kompisisinya, izin edar produk juga harus jadi perhatian.

"Untuk keamanan, apapun produk yang mau dipakai, dikonsumsi, digunakan, ataupun dibeli, pastikan cek KLIK. Cek kemasannya, labelnya, izin edarnya harus ada. Dan pastikan  isi tidak kedaluwarsa," pesan Taruna.

Saat disinggung tren jastip suplemen, Taruna mengingatkan, untuk kepentingan pribadi diperbolehkan atau legal.

Namun untuk diperjualbelikan, hal itu melanggar aturan.

Ada aturan khusus mengenai barang titipan ini, dimana hanya boleh membawa dalam bentuk tertentu atau tentengan.

"Siapa yang mengedarkan, mendistribusikan atau menjual apakah itu yang berhubungan dengan obat, sediaan farmasi, supplemen dan sebagainya yang tidak sesuai standar, maka pelakunya bisa terancam penjara dan denda," jelas Taruna. 

Ditemukan Link Penjualan Online

Merujuk pada penelusuran di marketplace di tanah air, ditemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan