Kamis, 25 September 2025

Blackmores yang Bermasalah Tidak Beredar di Indonesia, Kepala BPOM: Jika Ada Itu Ilegal

Suplemen asal Australia Blackmores yang bermasalah disebut tidak beredar resmi di Indonesia.

Tribunnews.com/Rina Ayu
PEREDARAN BLACKMORES -  Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, suplemen asal Australia Blackmores yang bermasalah tidak beredar resmi di Indonesia.Jika ada, ia menyebut produk tersebut ilegal. Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo.

Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Laporkan Jika Alami Efek Samping

BPOM berharap masyarakat segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan melalui Contact Center HALOBPOM
1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan