Blackmores yang Bermasalah Tidak Beredar di Indonesia, Kepala BPOM: Jika Ada Itu Ilegal
Suplemen asal Australia Blackmores yang bermasalah disebut tidak beredar resmi di Indonesia.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo.
Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Laporkan Jika Alami Efek Samping
BPOM berharap masyarakat segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan melalui Contact Center HALOBPOM
1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.