Selasa, 14 April 2026

Serikat Pekerja dan Petani Tembakau Soroti Wacana Regulasi Pembatasan Nikotin dan Tar

Serikat pekerja dan petani tembakau resah atas wacana pembatasan nikotin-tar, Kemenkes siapkan RPMK demi kesehatan masyarakat.

Penulis: willy Widianto
TribunJogja
DISKUSI REGULASI TEMBAKAU - Diskusi publik bertajuk “Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia” digelar di Yogyakarta, Senin (9/2/2026). Dalam forum ini, serikat pekerja dan petani tembakau menyoroti wacana regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar. 
Ringkasan Berita:
  • Ratusan ribu pekerja tembakau resah wacana aturan nikotin
  • Petani khawatir serapan tembakau lokal terganggu regulasi baru
  • Kemenkes siapkan RPMK pembatasan tar demi kesehatan masyarakat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat pekerja dan petani tembakau menyampaikan keberatan atas rencana regulasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), khususnya terkait pembatasan kadar nikotin dan tar.

Keberatan ini muncul dalam diskusi publik bertajuk “Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia” di Yogyakarta, belum lama ini.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI, Hendry Wardana, menyebut ada ratusan ribu tenaga kerja terancam oleh wacana aturan baru tersebut. 

“RTMM adalah federasi serikat pekerja dengan anggota sekitar 220 ribu orang, dan 150 ribu di antaranya bekerja di sektor industri hasil tembakau. Diskusi ini bukan soal membela produk, melainkan membela prinsip keadilan sekaligus amanat konstitusi,” ujar Hendry Wardana, dalam keterangan dikutip Minggu (22/2/2026).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menilai pembatasan nikotin dan tar akan mengganggu serapan tembakau lokal.

Menurutnya, kandungan nikotin tembakau Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan negara lain, sehingga standar internasional sulit diterapkan. 

“Jika tar dan nikotin dibatasi, harga tembakau akan menjadi tinggi dan pembeli akan berpikir ulang,” katanya.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, menyampaikan masukan langsung kepada pemerintah terkait wacana ini.

Ia menilai regulasi berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem tembakau tanpa mitigasi jelas bagi jutaan orang yang bergantung pada sektor tersebut. 

“Kalau semuanya diberlakukan, mereka yang menggantungkan hidupnya di industri ini akan dikemanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menegaskan pembatasan kadar nikotin dan tar merupakan bagian dari upaya pengendalian zat adiktif demi melindungi kesehatan masyarakat.

Regulasi turunan PP 28/2024 ini disiapkan melalui RPMK agar standar produk tembakau tidak menimbulkan kerugian bagi individu maupun lingkungan.

Baca juga: Menkes Sebut Anggaran Rp15M untuk Reaktivasi BPJS Tak Sebesar Risiko Kematian Pasien Katastropik

Industri hasil tembakau disebut berkontribusi signifikan terhadap perekonomian.

Tahun 2024, sektor ini menyumbang Rp710,3 triliun terhadap PDB, devisa ekspor US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun. 

Rantai pasoknya melibatkan lebih dari 6 juta tenaga kerja dan 2,5 juta petani tembakau. Mayoritas rokok kretek yang beredar di pasaran memiliki kandungan nikotin 2,4–2,5 miligram per batang dan tar 40–43 miligram per batang, jauh di atas batas maksimal yang diusulkan pemerintah, yakni nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved