BPJS Kesehatan Jawab Isu Penyesuaian Iuran JKN: Sampai saat Ini Nominal Masih Sama
BPJS Kesehatan menjawab isu terkait penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ramai baru-baru ini.
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan menegaskan bahwa iuran JKN belum mengalami perubahan, masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
- Besaran iuran peserta mandiri: kelas I Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah Rp7 ribu sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35 ribu.
- Program JKN menganut prinsip gotong royong, di mana peserta sehat membantu membiayai peserta yang sakit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menjawab isu terkait penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ramai baru-baru ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu.
Lalu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
"Sampai dengan saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran JKN," kata Rizzky di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
JKN menganut prinsip gotong royong, sumber dana utama Program JKN berasal dari iuran peserta.
Peserta JKN yang mampu membiayai peserta yang sakit.
Oleh karena itu, sustainibilitas Program JKN bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta JKN yang masuk dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.
Ia mencontohkan, untuk operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta.
"Dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” jelas Rizzky.
Sementara jika seseorang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III, maka membutuhkan waktu 357 tahun agar bisa membayar biaya operasi tersebut.
Iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
Tetapi juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat melalui berbagai program promotif preventif.
"Kami berharap, masyarakat juga dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN supaya bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemutihan-Tunggakan-Iuran-BPJS-Kesehatan_20251106_194822.jpg)