Wabah Ebola
Kemenkes Perketat Bandara dan Pelabuhan usai Wabah Ebola, Penumpang Bergejala Langsung Dirujuk
Pengawasan di pintu masuk Indonesia diperketat setelah wabah Ebola kembali merebak di Republik Demokratik Kongo dan Uganda.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
Ringkasan Berita:
- Pengawasan di pintu masuk Indonesia diperketat setelah wabah Ebola kembali merebak di Republik Demokratik Kongo dan Uganda.
- Pengawasan diperketat di bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara.
- Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan suhu tubuh dan pengamatan gejala pada penumpang internasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai memperketat pengawasan di pintu masuk negara setelah wabah Ebola kembali merebak di Republik Demokratik Kongo dan Uganda.
Pengawasan diperketat di bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara untuk mencegah masuknya kasus Ebola ke Indonesia.
Baca juga: WHO: Wabah Ebola di Kongo Diduga Sudah Menyebar Selama Dua Bulan
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/2783/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Ebola yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan suhu tubuh dan pengamatan gejala pada penumpang internasional.
“Melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner/pengukur suhu serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional,” demikian isi surat edaran tersebut dilansir, Kamis (21/5/2026).
Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan terhadap alat angkut dan barang dari negara terdampak.
Pemerintah meminta petugas melakukan penilaian berbasis risiko terhadap kapal maupun alat transportasi yang masuk ke Indonesia.
Baca juga: Wabah Ebola Ditetapkan sebagai Darurat Global, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan di Bandara & Pelabuhan
“Melaksanakan pengawasan terhadap alat angkut yang masuk ke Indonesia melalui penilaian berbasis risiko (risk based assessment), dan melakukan pemeriksaan ke atas kapal untuk kategori risiko sedang dan tinggi dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang, alat angkut, barang, dan lingkungan,” tulis surat edaran.
Bila ditemukan penumpang dengan gejala seperti demam, sakit kepala, nyeri otot, muntah, diare hingga perdarahan dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit, maka petugas diminta segera merujuk ke rumah sakit rujukan.
“Jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala mengalami demam, sakit kepala, nyeri sendi dan otot, lemah, diare, muntah, sakit perut, kurang nafsu makan, dan perdarahan seperti pada hidung, gusi, buang air besar berdarah, muntah darah, serta memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus maka dirujuk ke RS rujukan untuk tatalaksana kasus serta dilaporkan sesuai ketentuan,” demikian isi surat edaran.
Selain memperketat pintu masuk negara, Kementerian Kesehatan juga meminta rumah sakit dan puskesmas meningkatkan kesiapsiagaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Petugas-medis-mengenakan-alat-pelindung-diri-lengkap-sebelum-memasuki-zona-isolasi-Ebola-di-Kongo.jpg)