Minggu, 31 Mei 2026

Pernyataan IDAI Terkait Susu Formula di Program MBG 2026, Sebut ASI Standar Emas untuk Nutrisi Bayi

IDAI mengeluarkan pernyataan sikap terkait rencana penyediaan produk pengganti ASI dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026.

Tayang:
NATIONAL INSTITUTE OF KOREAN LANGUAGE
Ilustrasi susu formula. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

Ringkasan Berita:
  • Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)bereaksi dan menyatakan sikap saat susu formula masuk dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026.
  • Rencana penyediaan produk pengganti ASI ini disebut bertentangan dengan rekomendasi kesehatan global, regulasi nasional, hingga prinsip perlindungan ASI eksklusif.
  • IDAI ingatkan ASI masih menjadi standar emas untuk nutrisi bayi dan terbukti ampuh untuk tumbuh kembang si kecil.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait rencana penyediaan produk pengganti ASI dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026.

IDAI menilai kebijakan distribusi susu formula secara massal tanpa indikasi medis berpotensi bertentangan dengan rekomendasi kesehatan global, regulasi nasional, hingga prinsip perlindungan ASI eksklusif.

Baca juga: Dampak El Nino Godzilla, IDAI Ingatkan Risiko Gizi Buruk dan Stunting pada Anak

Bagi masyarakat awam, isu ini bukan hanya soal pilihan susu untuk anak.

Masalah ini berkaitan langsung dengan hak bayi mendapatkan ASI, risiko kesehatan jangka panjang, hingga arah kebijakan gizi nasional Indonesia ke depan.

Dalam dokumen resminya, IDAI menyoroti adanya diskrepansi (ketidaksesuaian) antara Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan petunjuk teknis distribusi susu dalam Program MBG 2026.

Dalam aturan tersebut terdapat rekomendasi pemberian susu formula lanjutan dan formula pertumbuhan bagi anak usia di atas enam bulan secara luas tanpa indikasi medis spesifik.

WHO dan UNICEF Tetap Rekomendasikan ASI Eksklusif

IDAI menegaskan organisasi kesehatan dunia seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan United Nations Children's Fund (UNICEF) masih merekomendasikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan.

Setelah itu, ASI tetap dilanjutkan hingga usia dua tahun atau lebih dengan tambahan MPASI yang adekuat.

Menurut IDAI, rekomendasi tersebut bukan tanpa alasan.

Berbagai penelitian menunjukkan menyusui memiliki manfaat besar terhadap tumbuh kembang anak, daya tahan tubuh, perkembangan otak, hingga kesehatan jangka panjang ibu dan bayi.

“ASI merupakan standar emas nutrisi bayi dan anak usia dini. Pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun atau lebih tetap menjadi rekomendasi utama berdasarkan bukti ilmiah global dan nasional,” tulis IDAI dilansir dari website resmi, Kamis (21/5/2026). 

IDAI mengingatkan, ASI bukan hanya sumber nutrisi, tetapi juga perlindungan alami bayi terhadap berbagai penyakit infeksi.

Karena itu, kebijakan yang berpotensi mengganggu keberhasilan menyusui dinilai perlu dikaji ulang secara serius.


IDAI Soroti Risiko Turunnya ASI Eksklusif

Daun katuk memiliki banyak kandungan gizi yang dapat meningkatkan dan memperlancar ASI. (Shutterstock)
Daun katuk memiliki banyak kandungan gizi yang dapat meningkatkan dan memperlancar ASI. (Shutterstock) (shutterstock)

Salah satu kekhawatiran terbesar IDAI adalah potensi menurunnya angka ASI eksklusif jika susu formula didistribusikan secara luas melalui program pemerintah.

Menurut IDAI, distribusi produk pengganti ASI dalam skala nasional berpotensi memunculkan promosi silang atau cross-promotion yang bisa memengaruhi keputusan ibu menyusui.

Akibatnya, keberhasilan laktasi bisa terganggu.

“Distribusi produk pengganti ASI berskala nasional oleh lembaga negara, tanpa disertai proteksi laktasi yang ketat dapat berpotensi besar memfasilitasi cross-promotion, menurunkan angka keberhasilan laktasi, menurunkan angka ASI eksklusif dengan implikasi jangka pendek seperti risiko diare dan infeksi, serta menaikkan risiko penyakit tidak menular di masa depan,” lanjut IDAI dalam pernyataan tersebut. 

Bagi masyarakat, dampaknya bisa sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Bayi yang tidak mendapatkan ASI eksklusif lebih rentan mengalami infeksi, diare, hingga gangguan kesehatan lain pada awal kehidupan.

Dalam jangka panjang, risiko penyakit tidak menular juga disebut dapat meningkat.


Dinilai Bertentangan dengan UU dan PP Kesehatan

IDAI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap ASI eksklusif sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam Pasal 42 ayat (1) UU Kesehatan disebutkan:

“Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.”

Sementara Pasal 43 ayat (1) menegaskan:

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat wajib mendukung program pemberian air susu ibu eksklusif.”

Tak hanya itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga melarang promosi susu formula yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

Aturan tersebut mencakup larangan iklan susu formula anak di media massa maupun media sosial.

Menurut IDAI, distribusi formula tanpa indikasi medis juga bertentangan dengan aturan yang menyebut susu formula hanya boleh diberikan pada kondisi tertentu.

Misalnya jika ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari bayi.


Susu Formula Disebut Bukan untuk Program Massal

Dalam analisis saintifiknya, IDAI menyebut susu formula merupakan Pangan Olahan Diet Khusus (PDK).

Artinya, produk tersebut sebenarnya ditujukan untuk kebutuhan medis individual, bukan program distribusi massal.

Karena itu, pemberiannya harus berdasarkan penilaian tenaga kesehatan.

“Susu formula merupakan Pangan Olahan Diet Khusus (PDK) yang esensinya adalah tatalaksana medis individual (tailor-made). Mendistribusikannya secara masif sebagai program pemberian makan massal (blanket approach) tanpa peresepan medis adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian medis (Primum Non Nocere),” tegas IDAI.

IDAI juga mengingatkan bahwa fungsi utama susu formula bukan menggantikan pola makan alami anak sehat.

Produk tersebut seharusnya diberikan pada kondisi medis tertentu secara terbatas dan terkontrol.

 

IDAI Dorong MPASI Berbasis Pangan Lokal

Si Kecil akan belajar untuk mengkoordinasikan antara tangan, mata, dan juga otak saat menyuapkan makanan atau snacknya sendiri ke dalam mulut.
Si Kecil akan belajar untuk mengkoordinasikan antara tangan, mata, dan juga otak saat menyuapkan makanan atau snacknya sendiri ke dalam mulut. (Shutterstock)

Alih-alih mendistribusikan susu formula secara massal, IDAI meminta pemerintah memprioritaskan penguatan MPASI berbasis pangan lokal.

Menurut IDAI, protein hewani seperti telur, ikan, dan daging terbukti lebih efektif membantu mencegah stunting dibanding substitusi berbasis produk ultra-proses.

IDAI menilai intervensi gizi nasional sebaiknya fokus pada makanan lengkap siap santap berbasis pangan lokal sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Hal itu juga dinilai lebih sesuai dengan konsep Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA).


IDAI Minta Sinkronisasi Kebijakan MBG

Dalam rekomendasinya, IDAI meminta Badan Gizi Nasional menyelaraskan seluruh petunjuk teknis intervensi gizi dengan standar kesehatan nasional.

Sinkronisasi diminta mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Kode Internasional WHO tentang pemasaran produk pengganti ASI.

IDAI juga meminta distribusi susu formula massal dihapus dari skema intervensi nasional.

Menurut IDAI, negara seharusnya hadir untuk melindungi praktik menyusui dan kedaulatan gizi anak Indonesia.

Bukan justru membuka ruang ketergantungan terhadap produk industri.

Di akhir pernyataannya, IDAI menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah menurunkan stunting dan memperbaiki gizi nasional.

Namun seluruh kebijakan intervensi gizi diharapkan tetap berpijak pada bukti ilmiah, perlindungan ASI, dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved