Jumat, 17 April 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Pemohon Mendadak Cabut Gugatan UU APBN 2026 soal MBG di MK

Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang di gedung MK. Jakarta, Rabu (18/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tiga uji permohonan materi UU APBN 2026 mencabut permohonan di Konstitusi Mahkamah setelah diketahui substansinya mirip dengan perkara lain.
  • Mereka sebelumnya menggugat sejumlah pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 serta menyoroti pelaksanaan program makan bergizi gratis.
  • Dengan pencabutan tersebut, proses pengujian undang-undang tidak dilanjutkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) mencabut permohonan mereka dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/4/2026).

Ketiga pemohon tersebut yakni Ricki Insan Putra (Pemohon I), Irwan (Pemohon II), dan Tri Wahyu Budi Santoso (Pemohon III). 

Permohonan mereka terdaftar dalam Nomor 130/PUU-XXIV/2026.

Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi. 

Dalam sidang, Saldi lebih dulu menyoroti kemiripan substansi permohonan para pemohon dengan perkara lain yang telah lebih dulu diajukan ke MK.

“Permohonan saudara sama persis dengan permohonan Nomor 127/PUU-XXIV/2026," ucap Saldi.

"Kami akan bicarakan ini dengan serius. Kalau ini ternyata nanti ada kesamaannya, mungkin Mahkamah akan mengambil sikap berkaitan dengan hal ini," sambungnya. 

Saldi menyebut permohonan yang diajukan tidak sepenuhnya identik namun memiliki tingkat kemiripan hingga sekitar 80 persen dengan perkara lain.

Menanggapi hal itu para pemohon mengakui memiliki keterkaitan dengan pemohon dalam perkara sebelumnya.

“Kami belum membaca permohonan tersebut, dan kami adalah partner dari Syamsul Jahidin (pemohon nomor 127). Tetapi ini setelah kami cek barusan dan kami baru mengetahuinya kalau ada kesamaan," tutur Ricki.

"Untuk itu, kami akan mencabut permohonan kami ini,” lanjutnya. 

Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, antara lain:

Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).

Para pemohon yang berprofesi sebagai advokat dan pengamat kebijakan publik juga menyoroti pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). 

Mereka menilai program tersebut bermasalah di lapangan, termasuk temuan makanan yang hampir kedaluwarsa serta penutupan sejumlah SPPG di daerah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved