Selasa, 26 Mei 2026

Mulai 2 Juni 2026, Dapur MBG Tak Penuhi Standar Siap-siap Disetop

BGN bersikap tegas demi menjaga kualitas Program MBG.Mulai 2 Juni 2026 mendatang, operasional dapur  MBG atau SPPG bandel terancam disetop.

Tayang:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:
  • BGN mengambil langkah tegas demi menjaga kualitas Program MBG.
  • Mulai 2 Juni 2026 mendatang, operasional dapur  MBG atau SPPG yang kedapatan bandel dan tidak menyentuh standar pelayanan minimal, bakal dijatuhi sanksi berat.
  • Sanksinya  hingga pembekuan izin operasional sementara.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seperti diketahui, Program MBG merupakan salah satu senjata andalan dan proyek strategis pemerintah dalam mendongkrak kualitas serta memperbaiki status gizi masyarakat Indonesia, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang masuk dalam lingkaran kelompok rentan.

Baca juga: Dari Pengelola Sampah Kini Jadi Penyuplai Dapur MBG

Mulai 2 Juni 2026 mendatang, operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kedapatan membandel dan tidak menyentuh standar pelayanan minimal, bakal dijatuhi sanksi berat hingga pembekuan izin operasional sementara.

Langkah preventif ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional.

DAPUR MBG TAK LAYAK - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dapur MBG di Banyudono, Ponorogo, Jawa Timur wajib pindah dalam 3 bulan. Lokasinya saat ini berada di bawah bekas rumah walet dan dekat rumah walet aktif, sehingga tidak layak karena tak sesuai petunjuk teknis. Ada sejumlah temuan lain yang bisa berdampak serius pada keamanan pangan.
DAPUR MBG TAK LAYAK - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dapur MBG di Banyudono, Ponorogo, Jawa Timur wajib pindah dalam 3 bulan. Lokasinya saat ini berada di bawah bekas rumah walet dan dekat rumah walet aktif, sehingga tidak layak karena tak sesuai petunjuk teknis. Ada sejumlah temuan lain yang bisa berdampak serius pada keamanan pangan. (HO/IST/BGN)

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengungkapkan regulasi ketat ini sengaja digodok demi memastikan distribusi dan pelayanan gizi untuk masyarakat rentan bisa menyasar seluruh wilayah secara maksimal.

"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/5/2026).

Kriteria Dapur MBG yang Terancam Disanksi dan Disetop Sementara

Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah sejumlah poin krusial yang bisa membuat dapur MBG dijatuhi sanksi hingga penghentian operasional.

Setiap dapur MBG sekarang memiliki target mutlak untuk menyuplai sedikitnya 300 penerima manfaat dari kategori kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).

Baca juga: BGN Bongkar Modus Jual-Beli Titik SPPG, Mengaku Kenal Orang Dalam hingga Kerugian Rp1,9 Miliar

Berdasarkan pemaparan Dadang, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), timnya masih kerap menemukan SPPG yang loyo, di mana pasokan yang disalurkan justru di bawah 100 penerima manfaat kelompok 3B.

Jika nekat melanggar batas minimal tersebut, Kepala SPPG akan langsung diganjar sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis yang otomatis memperburuk rekam jejak kinerja operasionalnya.

Bagi pihak ketiga, baik mitra swasta maupun yayasan pengelola SPPG yang gagal mencapai target kuota kelompok 3B, siap-siap menghadapi sanksi ketat berupa penghentian sementara.

Dampak dari pembekuan sementara ini pun tidak main-main bagi kantong pengelola.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved