Jumat, 12 September 2025

Ahok Masuk BUMN

Ahok Masuk BUMN, Jokowi: Masih di Seleksi

Presiden Jokowi menyatakan bergabungnya Ahok ke BUMN masih dalam tahap seleksi.

Kompas.com/Garry Lotulung/Kurnia Sari Aziza
Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama 

Nama Ahok keluar berdasarkan rekomendasi dan masukan dari berbagai pihak ke Erick Thohir.

Erick Thohir juga melihat, Ahok bisa membantu di kementrian BUMN.

Baca: 6 Tanggapan Tokoh soal Ahok akan Jadi Bos di BUMN, Sandiaga Uno, Zulkifli Hasan hingga Jokowi

Usia Ahok yang masih muda juga menjadi pertimbangan untuk dapat bergabung di BUMN.
Ketika ditanya apakah berkonsultasi terlebih dahulu ke Jokowi, Ia membenarkannya.

Pernyataan Ahok yang dikutip Kompas.com, memberikan keterangan bahwa dirinya siap untuk bergabung menjadi bagian BUMN sebagai direksi perusahaan.
Pernyataan Ahok yang dikutip Kompas.com, memberikan keterangan bahwa dirinya siap untuk bergabung menjadi bagian BUMN sebagai direksi perusahaan. (Tangkapan Layar Kompas TV)

"Setiap posisi yang vital BUMN harus koordinasi dengan Jokowi karena BUMN banyak menyangkut kehidupan kita konsultasi ke Jokowi," kata Staf Khusus Menteri BUMN.

Ia berharap Ahok dapat secepatnya bergabung menjadi bagian di kementian BUMN.

Mengenai posisi yang akan dipegang Ahok, Arya memastikan jika posisi tersebut strategis.

"Stategis pasti, Ahok bisalah mengatasi posisi itu, nanti lihat saja," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan syarat syarat yang harus dipenuhi Ahok jika benar akan bergabung BUMN.

Menurutnya syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rahman, di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Rabu (23/10/2019).
Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rahman, di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Rabu (23/10/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini. Syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Rabu (13/11/2019).

Baca: Diminta Mundur dari Partai, Ahok Baca Surat Edaran yang Ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN

Kemuadian syarat kedua yakni tidak ikut dalam partai politik.

Ia menegaskan bahwa syarat tersebut harus dipenuhi, jika masih mengikuti partai politik diharapkan untuk mengundurkan diri.

"Tidak ikut dalam partai politik tidak boleh berkecimpung dalam partai politik dan ini yang harus ditanyakan karena yang saya tahu kalau tidak salah Ahok bergabung dengan partai politik," ungkap Juru Bicara Presiden ini.

Fadjroel menjelaskan jika syarat larangan berpolitik di BUMN karena ada surat pakta integritas yang didalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan