Jumat, 12 September 2025

Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah Datangi Kantor BUMN, Mengaku Tidak Bicara Jabatan

Mantan Komisioner KPK, Chandra Hamzah mendatangi kantor BUMN. Ia mengaku tidak membicarakan masalah posisi dan jabatan dengan Menteri BUMN.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Fathul Amanah
KOMPAS IMAGES
Chandra Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Komisioner KPK, Chandra Hamzah mendatangi kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (18/11/2019).

Chandra mengaku kedatangannya untuk membicarakan BUMN dengan Menteri Erick Thohir.

Ketika ditanya apakah ada BUMN tertentu yang dibicarakan, Chandra menjawab tidak ada.

"Nggak, seluruh BUMN secara umum," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Senin (18/11/2019).

Ia juga mengatakan tidak ada pembahasan terkait posisi dan jabatan yang dibicarakan dengan Erick Thohir.

"Hanya bicara mengenai visi Menteri mengenai BUMN seperti ini. Masalahnya apa, pengetahuan saya apa, pengalaman saya apa, kita sharing," ungkapnya.

Ketika Chandra Hamzah Bungkam, Arya Sinulingga Benarkan Eks Komisioner KPK di BUMN

Chandra menambahkan tidak ada pembicaraan mengenai sosok yang dibutuhkan BUMN dan kriterianya.

Fokus pembahasan yang dibicarakan dengan Erick Thohir hanya mengenai kinerja.

Ketika ditanya apakah pembicaraan dengan menteri membahas Ahok, mantan komisioner KPK ini menjawab tidak ada. 

Profil Chandra Hamzah

Dilansir Kompas.com, Chandra Hamzah lahir di Jakarta pada 25 Februari 1967.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1995.

mantan komisioner KPK Chandra Hamzah
mantan komisioner KPK Chandra Hamzah (Tangkap Layar melalui Tokopedia Play)

Tiga tahun setelah lulus, Chandra bergabung dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang bermarkas di Jakarta.

Fadli Zon Ungkap Alasan Jokowi Pilih Ahok Masuk BUMN, Yunarto : Kalau Angkat Prabowo Karena Apa ?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan