Minggu, 7 September 2025

PP Nomor 27 Tahun 2021 Jamin Tata Kelola Perikanan Budidaya Lebih Bertanggung Jawab

PP ini memuat berbagai arahan terkait pengelolaan perikanan budidaya yang lebih menekankan aspek keberlanjutan dan tata kelola yang lebih terukur.

Editor: Content Writer
dok. KKP
Penangnakap ikan berbasis budidaya di perairan umum atau yang lebih dikenal dengan konsep Culture Based Fisheries (CBF) sebagai implementasi kegiatan usaha perikanan bertanggungjawab (responsible fisheries). 

Ketentuan tentang pengaturan ini akan memberikan arahan terkait potensi berbasis komoditas dan alokasi lahan sesuai daya dukung dan terintegrasi dengan regulasi perencanaan ruang dan zonasi sesuai batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Di samping mempertimbangkan aspek keberlanjutan, pengaturan ini akan memberikan kemudahan dalam mengarahkan alokasi ruang untuk kepentingan investasi di bidang budidaya, kepastian dan perlindungan usaha budidaya terutama pada kawasan yang bersifat open access dan punya potensi konflik multi sektor.

"Kami pastikan PP ini akan segera ditindaklanjuti terutama pada level kebijakan operasionalnya, yakni segera kita akan susun Permen-nya. Intinya, kita mesti menyambut baik lahirnya PP no 27 Tahun 2021 ini karena akan memberikan perubahan ke arah pengelolaan perikanan budidaya yang lebih terukur, adaptif dan bertanggungjawab," pungkas Slamet. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan