Pertimbangan Kemanusiaan Harus Dikedepankan dalam Proses Legislasi RUU PPRT
Tidak ada lagi alasan mendasar untuk menunda pembahasan RUU PPRT, selain segera melanjutkan dan mengesahkannya menjadi undang-undang
Tayang:
Editor:
Content Writer
Dok. MPR RI
Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Menjadi UU? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/2).
Di akhir diskusi, wartawan senior, Saur Hutabarat berpendapat, bahwa macetnya proses pembahasan RUU PPRT di tangan pimpinan DPR karena para pimpinan DPR saat ini masih merasa berada di alam feodalisme.
Dengan alam pikiran seperti itu, Saur menilai, RUU PPRT tidak akan pernah dibawa ke Sidang Paripurna agar proses legislasi tidak berlanjut.
Menurut Saur, terjadi paradoks dalam pembahasan RUU PPRT. Karena, tegasnya, pembahasan RUU PPRT sejatinya diinisiasi oleh DPR, tetapi prosesnya terhambat oleh pimpinan DPR sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pertimbangan-kemanusiaan-harus-dikedepankan-dalam-proses-legislasi-ruu-pprt.jpg)