Orang utan betina keempat yang dilepasliarkan adalah orang utan “Faini”, orang utan betina berumur kurang lebih 10 tahun ini berasal dari daerah Desa Randau Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Orangutan ini diselamatkan BKSDA Kalimantan Barat karena terjadi interaksi negatif antara manusia dengan orang utan pada tanggal 17 Desember 2015. Sedangkan orang utan “Covita” merupakan orang utan betina berumur kurang lebih 6 tahun hasil penyelamatan BKSDA Kalimantan Barat di Desa Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang pada tanggal 29 Agustus 2020.
Sebelum rangkaian kegiatan pelepasliaran, BKSDA Kalimantan Barat telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.374/KKHSG/PSG2/KSA.2/06/2023 perihal Rekomendasi Pelepasliaran Orang Utan.
Dipilihnya TNBBBR SPTN Wil I Nanga Pinoh Resort Mentatai menjadi lokasi pelepasliaran karena kondisi kawasan dan hutannya sesuai dengan tipe habitat untuk orang utan, serta mempunyai kelimpahan pohon pakan untuk orang utan yang mencukupi. Walaupun aksesibilitas menuju lokasi pelepasliaran cukup berat, di sisi lain kondisi tersebut menguntungkan bagi keamanan keenam individu orang utan yang dilepasliarkan.
“Melalui pelaksanaan kegiatan pelepasliaran orang utan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya ini, kita berharap orang utan yang sampai saat ini masih menyandang status konservasi Critically Endangered (CR) menurut data IUCN dapat meningkat populasinya serta terjaga kelestariannya di alam,” tutup RM Wiwied Widodo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.