F-PKB MPR RI Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Beri THR untuk Driver Ojol
Neng Eem apresiasi keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan pemberian THR bagi driver dan kurir aplikasi online jelang Idulfitri 1446 H.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver dan kurir aplikasi online menjelang Idulfitri 1446 H.
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“PKB menyambut baik terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo dengan memberikan bonus hari raya bagi driver dan kurir online, karena sebelumnya hal ini belum pernah terjadi,” tegas Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut Neng Eem, yang juga Anggota Komisi IX DPR RI ini mengingatkan agar manajemen perusahaan aplikasi angkutan online benar-benar membayarkan bonus hari raya tepat waktu kepada pengemudi dan kurir, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga mereka jelang hari raya lebaran nanti.
Baca juga: Neng Eem Mengajak IMM Pemanfaatan Maksimal dari Bonus Demografi Melalui UMKM
“Sekarang kita minta pengusaha angkutan umum online membayarkan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum lebaran, jangan ada alasan-alasan lagi,” kata Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB.
Neng Eem juga percaya bahwa pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini sejalan dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pekerja swasta, ASN, TNI-Polri, dan guru pada waktu yang bersamaan.
Sebagaimana tercantum dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR bagi karyawan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sementara bagi ASN diberikan 14 hari sebelumnya, yakni mulai 17 Maret 2025. (*)
Baca juga: Neng Eem: Prioritaskan Warga Sekitar Bekerja di Proyek Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
Kunjungi Nias Utara, Waka MPR Eddy Soeparno: MPR RI Adalah Rumah Kolaborasi |
![]() |
---|
Maxim Soal Kenaikan Tarif Ojol: Harus Seimbang Agar Pendapatan Driver Tidak Turun |
![]() |
---|
Fraksi PKB MPR RI Dorong Nawaning Jadi Garda Terdepan Cegah Pencabulan Anak di Pesantren |
![]() |
---|
7 Fakta Wanita Driver Ojol Dibunuh: Jasad Dimasukkan Kardus, Sosok Sevi Ayu, hingga Motif |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Sebut Peningkatan Literasi Peserta Didik Perlu Konsistensi dan Kebijakan Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.