Sidang Tahunan MPR
MPR Rampungkan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara
MPR RI resmi menyelesaikan rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dirancang untuk menjadi panduan arah pembangunan nasional
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi menyelesaikan rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebuah dokumen strategis yang dirancang untuk menjadi panduan arah pembangunan nasional jangka panjang.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan capaian tersebut dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.
“Badan Pengkajian MPR, dengan dukungan Komisi Kajian Ketatanegaraan, telah menyelesaikan rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara,” ujar Muzani, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa hasil rumusan tersebut telah dipaparkan dalam Rapat Gabungan pada 6 Agustus 2025, yang dihadiri oleh pimpinan fraksi dan kelompok DPD.
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa—lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat umum—untuk memberikan masukan terhadap konsep PPHN,” tambahnya.
Baca juga: Soal Pemisahan Pemilu, MPR RI Ingatkan Putusan MK Harus Selaras dengan Prinsip Sistem Pemerintahan
Apa Itu PPHN?
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan kerangka strategis pembangunan nasional yang bertujuan menjaga kesinambungan arah kebijakan, terlepas dari pergantian pemerintahan. PPHN diharapkan menjadi “kompas” atau “bintang pengarah” bagi penyelenggaraan negara agar pembangunan tidak terjebak dalam siklus politik lima tahunan.
Fungsi Utama PPHN
- Menjaga konsistensi kebijakan agar program strategis tetap berjalan lintas pemerintahan
- Menyelaraskan visi pembangunan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
- Mencegah proyek mangkrak akibat ketidaksinambungan antara pusat dan daerah
- Mewujudkan Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju, berdaulat, dan berkeadilan sosial
Tiga Opsi Hukum untuk PPHN
Untuk mengesahkan PPHN secara formal, MPR tengah mengkaji tiga opsi hukum:
- Amandemen terbatas terhadap UUD 1945
- Revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Pembentukan undang-undang khusus yang memuat PPHN
PPHN bukan sekadar daftar program kerja, melainkan sebuah deklarasi filosofis tentang arah dan tujuan eksistensi negara.
Ia berfungsi sebagai norma penghubung antara fondasi ideologis dan pelaksanaan kebijakan konkret.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Tahunan-MPR_20250815_121318.jpg)