Kamis, 7 Agustus 2025

Aturan Baru! Menaker Larang Diskriminasi dalam Lowongan Kerja

Menaker terbitkan SE M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam rekrutmen. Proses rekrutmen wajib adil, transparan & inklusif.

Editor: Content Writer
istimewa
LARANGAN DISKRIMINASI - Menaker Prof Yassieri saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Menaker terbitkan SE M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam rekrutmen. Proses rekrutmen wajib adil, transparan & inklusif. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi dan memberikan panduan agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen. Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dianggap sebagai diskriminasi.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ujar Menaker Prof Yassierli, dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Ia didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Baca juga: Mulai Juni 2025, Kemnaker akan Gunakan Data Baru untuk Pencatatan Jumlah PHK

Menaker juga menekankan bahwa prinsip non-diskriminasi harus diterapkan secara inklusif, termasuk dalam proses rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas, yang harus didasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur, akurat, dan transparan melalui kanal resmi, guna mencegah terjadinya penipuan, pemalsuan, dan praktik percaloan yang merugikan pencari kerja.

SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta para pemangku kepentingan terkait. Dunia usaha dan industri juga diharapkan dapat menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” tutup Menaker.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan