BP MPR Gelar Pleno Bahas PPHN, Kinerja, dan Rencana Program Hingga Akhir 2025
Dalam pleno di Jakarta, BP MPR membahas laporan PPHN, capaian kinerja, serta agenda pengkajian UUD NRI 1945 yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno di Jakarta pada Kamis, 4 September 2025. Dalam rapat tersebut, ada tiga agenda utama yang dibahas, yaitu laporan perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi capaian kinerja, serta rencana program dan kegiatan BP MPR hingga akhir tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua BP MPR Andreas Hugo Pareira, didampingi Wakil Ketua Tifatul Sembiring dan Hindun Anisah. Sejumlah anggota hadir langsung, di antaranya Al Muzzamil Yusuf, Maman Imanul Haq, Hanan A. Rozak, Hasan Basri Agus, Heri Gunawan, Kamrussamad, Mohd. Iqbal Romzi, Endang Setyawati Thohari, dan IG Ngurah Kesuma Kelakan. Beberapa anggota lainnya mengikuti secara daring.
Turut hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR Heri Herawan, serta pejabat dan staf Sekretariat Badan Pengkajian MPR sebagai dukungan teknis.
Baca juga: Eddy Soeparno Tinjau Wisma MPR Bandung yang Dibakar, Ingatkan Aksi Damai Tanpa Perusakan
Laporan Kajian PPHN
Andreas menjelaskan, BP MPR telah menyerahkan laporan kajian PPHN kepada pimpinan MPR dalam Rapat Gabungan pada 6 Agustus 2025. Laporan tersebut berisi substansi PPHN sekaligus menawarkan opsi bentuk hukum yang dapat dipilih.
“Laporan tersebut sudah diterima Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka,” kata Andreas.
Secara substansi, PPHN dirancang berdasarkan paradigma Pancasila dan UUD 1945 dengan fokus pada tiga ranah utama: pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik serta tata kelola pemerintahan, dan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan.
Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.
Untuk bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga opsi: diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau diatur lewat undang-undang.
“Dilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representatif kelembagaan tertinggi,” jelas Andreas.
BP MPR juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pimpinan MPR, antara lain membangun konsensus politik agar lahir kesepahaman bersama tentang pentingnya PPHN sebagai pedoman penyusunan visi, misi, dan program pemerintahan dari waktu ke waktu.
Selain itu, BP MPR merekomendasikan pembentukan Panitia Adhoc untuk membahas PPHN lebih lanjut. Panitia ini akan menyiapkan rancangan putusan MPR yang kemudian dibawa ke sidang paripurna.
Baca juga: MPR RI Sambut Audiensi dengan BEM Sumsel, Tandatangani Dokumen Tuntutan
Tugas BP MPR Selesai, Fokus ke UUD NRI 1945
Andreas menegaskan, setelah laporan PPHN diserahkan, tugas BP MPR terkait hal tersebut dinyatakan selesai sesuai amanat Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024.
“Merujuk ketentuan Tata Tertib MPR, maka pembahasan mengenai PPHN selanjutnya dilakukan oleh Panitia Adhoc sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan putusan MPR, untuk kemudian dilaporkan dan diambil putusan dalam Sidang Paripurna MPR,” ujar Andreas.
Selain evaluasi kinerja, rapat pleno juga membahas rencana program BP MPR hingga akhir 2025. Salah satu agenda besar yang akan dijalankan adalah pengkajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan implementasinya.
“Pengkajian ini akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD ke depan,” tutup Andreas.
Pasal 33 dan Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Respons Positif Pidato Prabowo, Eddy Soeparno Tekankan Pentingnya Dialog dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: Tingkatkan Keterampilan Masyarakat Demi Wujudkan Kemandirian Anak Bangsa |
![]() |
---|
Imbau Keselamatan dan Ketertiban, Eddy Soeparno Turut Berduka atas Kepergian Driver Ojol |
![]() |
---|
Bedah Buku di MPR, Willy Aditya Ingatkan Kembali Pentingnya Mengamalkan Pancasila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.