Rabu, 24 September 2025

Taufik Basari: TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 Masih Kontekstual untuk Demokrasi dan Berantas KKN

Ketua K3 MPR RI ,Taufik Basari mengingatkan bahwa TAP MPR No. 1 Tahun 2003 masih kontekstual untuk memperkuat demokrasi dan semangat reformasi.

Editor: Content Writer
dok. MPR RI
PEDOMAN TAP MPR - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., sedang menyampaikan paparannya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/09/2025). 

"Undang-undang kita hanya mengatur sebagian-sebagian, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tapi TAP MPR menginginkan pemberantasan KKN secara menyeluruh," katanya.

Martin mengusulkan agar MPR mengambil inisiatif mendorong pemerintah dan DPR untuk merumuskan undang-undang yang mengadopsi isi TAP MPR yang masih berlaku.

"Pimpinan MPR bisa menyampaikan kepada pemerintah dan DPR bahwa TAP-TAP ini belum dilaksanakan secara utuh. Jika nantinya sudah dituangkan dalam undang-undang, maka sesuai TAP Nomor I Tahun 2003, ketetapan itu bisa dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkasnya.

Baca juga: Dilema Konstitusional dalam Penetapan PPHN: Tap MPR, UU atau Konvensi?

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan