dok. MPR RI
PEDOMAN TAP MPR - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., sedang menyampaikan paparannya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/09/2025).
"Undang-undang kita hanya mengatur sebagian-sebagian, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tapi TAP MPR menginginkan pemberantasan KKN secara menyeluruh," katanya.
Martin mengusulkan agar MPR mengambil inisiatif mendorong pemerintah dan DPR untuk merumuskan undang-undang yang mengadopsi isi TAP MPR yang masih berlaku.
"Pimpinan MPR bisa menyampaikan kepada pemerintah dan DPR bahwa TAP-TAP ini belum dilaksanakan secara utuh. Jika nantinya sudah dituangkan dalam undang-undang, maka sesuai TAP Nomor I Tahun 2003, ketetapan itu bisa dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkasnya.
Baca juga: Dilema Konstitusional dalam Penetapan PPHN: Tap MPR, UU atau Konvensi?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.