Selasa, 14 Oktober 2025

TASPEN Salurkan Manfaat JKK bagi Keluarga ASN yang Gugur Saat Bertugas di Peru

TASPEN menyalurkan manfaat JKK bagi keluarga ASN KBRI di Peru yang gugur dalam tugas, sebagai bentuk komitmen negara menjaga kesejahteraan hak ASN.

Editor: Content Writer
Dok. TASPEN
TASPEN SALURKAN JKK - Direktur Utama TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada keluarga ASN KBRI Peru yang gugur dalam tugas di Gedung Pancasila, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM – PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Zetro Leonardo Purba, Penata Kanselerai Muda pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru, yang gugur saat menjalankan tugas kenegaraan pada 1 September 2025.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, bersama Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, kepada istri almarhum di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Selasa (7/10). Kegiatan ini turut disaksikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah, serta pejabat Kementerian Luar Negeri lainnya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum Bapak Zetro Leonardo. Santunan JKK ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga sekaligus memastikan keberlangsungan hak yang menjadi kewajiban negara. TASPEN senantiasa hadir mendampingi ASN dan Pejabat Negara dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Baca juga: TASPEN Luncurkan TASBOARD untuk Perkuat Transparansi dan Efektivitas Pengawasan Digital

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bentuk perlindungan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk ketika pegawai gugur dalam menjalankan tugas kenegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Melalui program ini, negara memastikan keberlangsungan kesejahteraan keluarga ASN yang menghadapi risiko kerja.

Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum meliputi manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang terdiri dari:
• Santunan Kematian,
• Uang Duka Tewas,
• Biaya Pemakaman, dan
• Bantuan Beasiswa bagi anak.

Beasiswa ini dapat diterima maksimal oleh dua orang anak, untuk menjamin keberlanjutan pendidikan mereka meskipun orang tua telah tiada.

Hingga 30 September 2025, tercatat 221 ahli waris ASN di seluruh Indonesia telah menerima manfaat program JKK, dengan total santunan mencapai puluhan miliar rupiah. Santunan ini bukan sekadar tanggung jawab formal, tetapi juga simbol penghargaan negara atas pengabdian ASN. Melalui JKK, negara memastikan keluarga peserta tetap memperoleh jaminan keberlangsungan hidup, sekaligus mendukung mandat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiantountuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Baca juga: Aplikasi Andal by TASPEN dan 17 Ribu Titik Layanan, Bukti Komitmen TASPEN untuk Peserta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved