Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya
Berikut adalah rincian manfaat yang diterima oleh pekerja BPU seperti ojol, sopir, hingga kurir logistik, beserta cara daftar bpjs ketenagakerjaan.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kabar gembira bagi pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.
Pemerintah merilis paket stimulus ekonomi tahun 2025, salah satunya berupa potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang diselenggarakan oleh negara, meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi pekerja yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta program meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik yang termasuk dalam golongan bukan penerima upah (BPU).
Pekerja bukan penerima upah (BPU) merupakan pekerja yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, petani, pedagang, dan nelayan.
"Bantuan iuran Jaminan Kehilangan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek panggalan, sopir, kurir, dan logistik," kata Airlangga, seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Lantas apa saja manfaat yang diterima oleh pekerja BPU?
Nantinya, pekerja bukan penerima upah akan mendapatkan sejumlah manfaat, seperti santunan kematian sebanyak 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak, serta jaminan kematian yang ditotal bisa menerima Rp 42 juta.
Airlangga menjelaskan, jumlah target penerima dari program ini mencapai 731.361 orang dengan total anggaran mencapai Rp 36 miliar.
"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," tutur Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Diskon 50 Persen Iuaran JKK dan JKM untuk Driver Ojol, Ojek Pangkalan dan Kurir
Airlangga memastikan diskon iuran untuk PBPU ini akan berlanjut pada tahun 2026.
Tahun depan, penerima manfaat juga ditargetkan meluas mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga.
"Targetnya sebesar Rp9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp 753 miliar," pungkasnya.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Bagi golongan pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan tak perlu khawatir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.