Senin, 25 Agustus 2025

Antonius Kosasih Beli Tanah Rp 4 M Atas Nama Theresia Meila Yunita, Diduga Pacar Eks Dirut PT Taspen

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa rugikan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG PERKARA KORUPSI - Theresia Meila Yunita berbaju putih dihadirkan menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) rugikan negara Rp 1 trilliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih disebut membeli sejumlah aset tanah senilai Rp 4 miliar atas nama pacarnya Theresia Meila Yunita.

Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan dugaan korupsi investasi fiktif rugikan keuangan negara Rp 1 triliun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Beri Kejutan untuk Pacar, Beri Hadiah HRV Seharga Rp500 Juta

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah. Tiga bidang tanah, Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp 4 miliar dengan perincian seperti berikut," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Skandal Investasi Fiktif Taspen Rp1 T: KPK Panggil Bos Pertamina Power & Komut Sinarmas Sekuritas

"Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi, sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182. Dan terakhir adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1183. Clear and clean yang dibacakan, ibu kenal objek yang tadi?" lanjut jaksa.

Saksi Theresia lalu membenarkan hal tersebut.

"Itulah objek tadi yang dibelikan oleh Pak Step (Kosasih) dengan menggunakan uang Rp 4 miliar atas namakan Ibu?" cecar jaksa kembali.

Theresia lalu kembali membenarkan hal tersebut.

"Sebelum itu terjadi, apakah pernah KTP Ibu dipinjam?" tanyak jaksa yang kemudian dijawab pernah oleh Theresia.

Jaksa menanyakan untuk keperluan apa peminjaman KTP tersebut.

"Nggak tau, dipinjam aja. Karena udah deket tidak bertanya," jawab Theresia.

Sebagai informasi Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Di persidangan jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. 

"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan