Sabtu, 1 November 2025

Wamenaker dan Serikat Pekerja Bahas Formula Baru Penetapan Upah Minimum

Wamenaker gelar Coffee Morning bersama pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan.

Editor: Content Writer
dok. Kemnaker
PENETAPAN UPAH MINIMUM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor gelar Coffee Morning bersama pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan di Jakarta, Jumat (31/10/2025). Dalam dialog tersebut, isu utama yang menjadi perhatian adalah pembahasan formula baru penetapan upah minimum 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menggelar Coffee Morning perdana pasca pelantikannya bersama pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan.
  • Dalam dialog tersebut, isu utama yang menjadi perhatian adalah pembahasan formula baru penetapan upah minimum 2026 yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.
  • Pertemuan ini menandai langkah awal pemerintah dalam mempererat sinergi tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

TRIBUNNEWS.COM - Untuk pertama kalinya setelah dilantik, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengadakan kegiatan Coffee Morning bersama para pimpinan konfederasi, federasi, serta perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh tingkat perusahaan di Jakarta, pada Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempererat komunikasi antara pemerintah dan mitra sosial secara lebih terbuka serta berkelanjutan.

Afriansyah mengatakan, kegiatan tersebut akan digelar rutin setiap bulan sebagai wadah dialog konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Ia menilai, forum seperti ini penting untuk mempercepat penyampaian aspirasi dan menemukan solusi bersama terhadap berbagai isu ketenagakerjaan.

“Pertemuan ini sangat hidup dan penuh keterbukaan. Inilah bentuk sinergi yang kami harapkan antara Kemnaker dengan serikat pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, isu utama yang menjadi perhatian adalah pembahasan formula baru penetapan upah minimum 2026 yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.

Pemerintah, kata Afriansyah, tengah merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. 

“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” katanya.

Baca juga: Kemnaker: Ada 753 Ribu Lowongan Kerja Diumumkan Secara Online dari 99 Ribu Perusahaan

Upaya penyempurnaan kebijakan pengupahan ini juga sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Karena itu, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.

Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) harus menjadi roh dalam setiap relasi kerja. Prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024, dinilainya sebagai fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif. Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.

“Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” ujar Afriansyah.

Pertemuan ini merupakan momentum awal bagi pemerintah untuk memperkuat sinergi tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Melalui dialog yang berkelanjutan dan kolaboratif, Kementerian Ketenagakerjaan berharap tercipta hubungan industrial yang adil, inklusif, serta berkesinambungan dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan di tingkat nasional. (*)

Baca juga: Setahun Kepemimpinan, Menaker Yassierli Paparkan Capaian dan Arah Kebijakan Kemnaker

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved